• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasi Peraturan Bupati Labuhabatu No 19 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai

Editor: Editor
Selasa, 14 Juni 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 14 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mensosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai, bertempat di Aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (13/06/2022).

Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, saat membuka kegiatan tersebut dalam arahannya mengatakan pelaksanaan transaksi non tunai merupakan salah satu indikator dalam upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Selanjutnya implementasi transaksi non tunai sesuai dengan amanat surat edaran Menteri dalam negeri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa terhitung mulai sejak tanggal 1 Januari 2018 seluruh Pemerintah kabupaten kota diharuskan telah menetapkan Peraturan Kepala daerah serta implementasi transaksi non tunai,” kata Bupati.

Dijelaskan Bupati transaksi non tunai sebagai salah satu instrumen cara pembayaran yang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.

Transaksi non tunai juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, tepat, aman, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat instruksi presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Disampaikan Bupati, bahwa pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu telah dimulai sejak tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.

“Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat yang berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi,” jelasnya.

Diakhir pidatonya, Bupati Erik berharap kepada semua peserta sosialisasi untuk serius dalam mengikuti kegiatan ini sehingga apa yang menjadi hakikat sosialisasi ini dapat tercapai dan dapat diimplementasikan pada semua jenis layanan pendapatan daerah dan belanja daerah.

Sementara panitia pelaksana kegiatan Kuasa Bendahara Umum Daerah Masnoni Tambunan, SE, melaporkan, dasar pelaksanaan sosialisasi sesuai dengan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 dan juga surat edaran Menteri dalam negeri nomor  910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan daerah kabupaten dan kota.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemekaran kepada unsur pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing organisasi perangkat daerah se-kabupaten Labuhanbatu, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang cermat, tepat, efisien dan efektif serta akuntabel dapat tercapai.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini dapat mendorong nilai atau indeks ETPD ( Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah) Kabupaten Labuhanbatu serta meningkatkan akseptasi opd terhadap transaksi non tunai sehingga bersama-sama mendorong perluasan digitalisasi baik dari sisi belanja dan penerimaan daerah, ujar Masnoni.

Sosialisasi dimaksud diisi dengan diskusi dan pemaparan dari narasumber dari Analis Perencanaan BPKAD Labuhanbatu Ahmad Razali Fadli Nasution, Manajer Bank Indonesia Cabang Pematangsiantar Safitri dan Profesional Asisten Manajer Tim Dana Dan Jasa Bank Sumut Medan Rosmidi Siagian.

Sosialisasi ini dihadiri Sekda Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA, Para Asisten,staf Ahli, Plt. Kaban BPKAD Salman Alpharasi Rambe, seluruh Kepala OPD, Kabag, Bendahara setiap OPD, Kasubag Program, PPK, PPTK, tim divisi dana dan jasa PT Bank Sumut kantor pusat, pimpinan PT Bank Sumut cabang Rantaurapat Rusdi Asrul Hakim, dan peserta sosialisasi lainnya. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: No 19 Tahun 2022Non TunaiPeraturan Bupati LabuhanbatuSosialisasiTransaksi
Berita sebelumnya

Judi Togel Marak di Simalungun, Para Ibu Rumahtangga Minta Perhatian Kapolres

Berita selanjutnya

DPRD Dukung Pemko Medan Berikan Program UHC Kesehatan Masyarakat

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd