Medan, POL | Terhitung sudah keenam kalinya guru-guru honorer asal Kabupaten Langkat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera, dalam kisruh kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Sofyan Muis Gajah, selaku koordinator aksi yang juga perwakilan dari LBH Medan menyebut, aksi yang dilakukan pihaknya hari merupakan aksi yang keenam.
Aksi itu dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir. Dimana aksi yang pertama dilakukan pada bulan Juni lalu.
“Ini aksi kita yang keenam, rentan aksi kita ini sudah hampir beberapa bulan terakhir. Dimana kita aksi itu pertengahan bulan Juni lalu,” ujar Rabu (4/9/24) sore di Polda Sumut.
Adapun tujuan aksi tersebut dilakukan pihaknya, ditengarai karena rasa jenuh yang dirasakan oleh guru-guru honorer dan LBH Medan tentang kinerja dari Polda Sumut yang terkesan lambat.
Kata Sofyan Gajah, perkara ini sudah berjalan hampir 9 bulan lamanya. Diawali pecahnya permasalahan ini di bulan Desember hingga Januari 2024 lalu. Bertepatan pada bulan Januari 2024 pihaknya telah membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Sumut.
Namun anehnya hingga saat ini hanya dua orang tersangka, yang di mana itu adalah guru. Tidak hanya itu, Sofyan menilai kedua guru sekolah dasar itu tidak efektif dan efisiensi untuk meluluskan ribu orang dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Lanjut Sofyan, untuk itu pihaknya bersama puluhan guru-guru honorer yang terzalimi terus menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut.
Aksi kali ini berupa teatrikal atau kegiatan belajar mengajar di depan Polda Sumut, yang merupakan bentuk puncak kekecewaan dalam mandeknya kasus tersebut.
“Dimana notabenenya hari ini guru adalah seorang pengajar. Namun hari ini berani menyuarakan hak haknya, menyuarakan keadilan di Polda Sumut, untuk mengajari bagaimana etika seorang penyidik atau penegak hukum, sebagaimana mestinya dalam menjalankan profesi,” timpalnya.
Ditambahkan Sofyan, dalam keterangan saksi, nama SA itu sudah disebutkan saat didampingi oleh pihaknya di Polda Sumut. SA ini sudah disebutkan menerima uang.
Jadi, kalau kita tinjau dari pasal 184 KUHAP, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, aku rasa dalam keterangan saksi itu sudah memenuhi unsur, tegasnya lagi.
Faktanya masih berkeliaran dan makin merajalela menakuti-nakuti para guru, itu yang cukup kita sesalkan dari kinerja polisi. (MS)







