• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Aset, KPK Ingatkan Pemkab Simalungun

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemkab Simalungun mengevaluasi ulang atas 10 aset tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak lain selama 30 tahun. Selain untuk penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah, permintaan KPK itu juga didasari telah terbitnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, dalam rapat koordinasi penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah secara daring melalui telekonferensi, bersama seluruh Pemda di Sumut, Senin (06/07/2020).

Pada rapat koordinasi tersebut, Pemkab Simalungun melaporkan bahwa setidaknya ada 16 aset bermasalah atau bersengketa dengan total luas 30.651 m2. KPK pun mendorong penyelesaian aset bermasalah itu.

Selain itu, terungkap di rapat koordinasi itu bahwa adanya 6 aset Pemkab Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar.

Aset tersebut terdiri dari 2 eks kantor dinas, 1 eks kantor inspektorat, 1 eks Taman Kanak-Kanak, 1 eks rumah dinas bupati, dan gedung juang 45.

KPK mengharapkan 6 aset itu dihibahkan atau dipindahtangankan dengan kompensasi sesuai surat Wali Kota Pematang Siantar.

Dan KPK pada rapat koordinasi itu, mendorong Pemda se-Sumut untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri.(BS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aset DaerahBPNJR SaragihKementerian AgrariaKPKPemkab Simalungun
Berita sebelumnya

Tak Tahan Dianiaya, Siswi SMA Polisikan Ayah Kandung dan Ibu Tiri

Berita selanjutnya

Binsar Situmorang ‘Pamer’ Hasil Kerja ke DPRD di Siantar

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd