Kisaran, POL | Oknum Pejabat Kepala Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan berinisial Ar SP, MM dilaporkan oleh warganya bernama Firmansyah Panjaitan kepada Bupati dan Kapolres Asahan, karena dinilai tidak respon terhadap aspirasi dan permohonan masyarakat yang meminta agar sisa dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa dikembalikan ke Kas Desa.
Laporan itu disampaikan Firmansyah Panjaitan secara tertulis melalui surat tertanggal 03 Desember 2019, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR – RI, Mendagri, Menteri Desa & PDT RI, Kapolri, Komisi Ombudsman Nasional RI, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Asahan, Camat Teluk Dalam, Pj. Kades Air Teluk Kiri, dan Ketua BPD Air Teluk Kiri.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (9/12/2019), Firman Panjaitan yang juga merupakan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan jalan desa di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam itu meminta kepada Bupati Asahan cq. Kepala Inspektorat dan Kapolres Asahan cq. Kanit Tipikor agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Kepala Desa Air Teluk Kiri berinisial Ar SP, MM yang tidak merespon dan atau menanggapi permohonan masyarakat terkait pengembalian sisa dana pembangunan jalan yang telah diajukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Desa.
Menurut Firman, dirinya selaku elemen masyarakat desa Air Teluk Kiri dan juga sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan jalan desa sebelumnya secara sadar sesuai etentuan Pasal 68 ayat (1) huruf ‘C’ Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, telah mengajukan permohonan agar sisa dana pembangunan jalan dengan perkerasan rabat beton di jalan Kasio Dusun III Desa Air Teluk Kiri yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 dikembalikan ke Kas Desa sebagai Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) secara tertulis melalui surat tertanggal 31 Oktober 2019.
Dalam permohonan itu juga diuraikan informasi tentang hasil analisa dan perhitungan yang dilakukan pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dari hasil analisa diketahui biaya yang habis digunakan untuk membayar bahan dan material, upah kerja serta pengeluaran lainnya diperkirakan hanya Rp 91.325.150. Sedangkan pagu dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan seperti tertera pada plang proyek adalah sebesar Rp 123.410.000. “Sehingga patut diduga dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dengan cor beton di jalan Kasio Dusun III Desa Air Teluk Kiri itu terdapat sisa dana mencapai Rp 32.084.850,” ujar Firman sembari menambahkan permohonan tersebut sama sekali tidak direspon Pejabat Kepala Desa yang bersangkutan.
Oleh karena itu, kata Firman lagi, dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan yang berbau korupsi dalam pengelolaan dana desa di Air Teluk Kiri, diminta kepada Bupati dan Kapolres Asahan agar menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Pejabat Kepala Desa Air Teluk Kiri Arifin SP, MM yang juga merupakan Sekretaris Camat Teluk Dalam ketika dikonfirmasi Perjuangan Online, Senin (09/12/2019), terkait persoalan ini menjelaskan sisa anggaran yang oleh pihak TPK minta dikembalikan ke kas desa sampai kini belum diketahui berapa jumlahnya. “Sebab, pekerjaan pembangunan jalan dengan cor beton di jalan Kasio itu tetap berlanjut dan masih belum selesai,” kata Arifin melalui handphonenya. (POL/RES)
