Langkat, POL | Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S.Sos beserta anggota Opsnal Tipidter Polres Langkat, Jumat(12/3/2021) sekitar pukul 14.00 wib menangkap Yusnaruddin ( 39), dalam perkara tindak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dalam keterangannya Kapolres Langkat melalui Kanit Pidum Bram Candra kepada wartawan perjuangan online di Mapolres Langkat, Sabtu (13/3/2021) menyatakan, tertangkap tangannya Yusnaruddin berdasarkan laporan masyarakat adanya kegiatan memperniagakan satwa yang di lindungi berupa Blangkas.
Dengan gerak cepat dan tak menghilangkan imformasi itu Kanit Tipidter bersama anggota turun langsung ke Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang dan menemukan 42 ekor blangkas yang masih hidup di kediaman Yusnaruddin yang disimpan dalam piber.
Menurut Yusnaruddin, 42 ( empat puluh dua ) ekor blangkas dalam keadaan hidup di dalam piber baru dibeli dari nelayan dan akan diperjual belikan kepada Amad penduduk Brandan .
“Sehingga atas Hal tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses Hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Bram Candra.
T indak pidana yang dipersangkakan, lanjut Bram menjelaskan, setiap orang dilarang untuk manangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah).
Untuk itu Yusnaruddin ditahan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut.dan pihak Polres Langkat berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk di lepas liarkan ke habitatnya.
Kanit Tipidter, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 13.30 wib di Mapolres Langkat melakukan serah terima barang bukti blangkas hidup sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) ekor kepada Tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya guna menjaga kelestariannya,dan juga akan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). (POL/esa)







