• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 31 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Simpan Satwa Dilindungi, Yusnaruddin Ditangkap Petugas Polres Langkat

Editor: Editor
Sabtu, 13 Maret 2021
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Sabtu, 13 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S.Sos beserta anggota Opsnal Tipidter Polres Langkat,  Jumat(12/3/2021) sekitar pukul 14.00 wib menangkap Yusnaruddin ( 39), dalam perkara tindak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati  dan Ekosistem.

Dalam keterangannya Kapolres Langkat melalui Kanit  Pidum Bram Candra kepada wartawan perjuangan online di Mapolres Langkat, Sabtu (13/3/2021)   menyatakan, tertangkap tangannya Yusnaruddin berdasarkan laporan masyarakat adanya kegiatan memperniagakan satwa yang di lindungi berupa Blangkas.

Dengan gerak cepat dan tak menghilangkan imformasi itu Kanit Tipidter bersama anggota turun langsung ke Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang  dan  menemukan 42 ekor blangkas yang masih hidup di kediaman Yusnaruddin yang disimpan dalam piber.

Menurut Yusnaruddin,  42 ( empat puluh dua ) ekor blangkas dalam keadaan hidup di dalam piber baru dibeli dari nelayan dan akan diperjual belikan kepada Amad penduduk Brandan .

“Sehingga atas Hal tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses Hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Bram Candra.

T indak pidana yang dipersangkakan,  lanjut Bram  menjelaskan, setiap orang dilarang untuk manangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah).

Untuk itu Yusnaruddin ditahan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut.dan pihak Polres Langkat berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk di lepas liarkan ke habitatnya.

Kanit Tipidter, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 13.30 wib di Mapolres Langkat melakukan serah terima barang bukti blangkas hidup sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) ekor kepada Tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya guna menjaga kelestariannya,dan juga akan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). (POL/esa)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres LangkatSimpan SatwaYusnaruddin Ditangkap
Berita sebelumnya

Beri Perhatian Pembentukan Bumdes, Komisi I DPRD Samosir Konsultasi ke Humbahas

Berita selanjutnya

Rapat Pansus RTRW, Pemko Medan Kesulitan Penuhi RTH

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd