Pamatangraya, POL | Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Ir Amran Sinaga menyampaikan nota pengantar Ranperda tetang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Simalungun tahun anggaran 2018 pada rapat Paripurna DPRD ,Senin (27/5) di Pamatangraya.
Dijelaskan ,laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2018 atas hasil pemeriksaan BPK telah diterima Bupati Simalungun,22 Mei 2019, dengan hasil Tidak Memberi Pendapat (TMP).
Amran mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan rekapitulasi terdiri dari,pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp 2.193.012.743.900,00, belanja Rp 1.900.306.708.260,00, transfer sebesar Rp 369.392.254.100.00 dan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2018 Rp 63.794.124.200.00.
Ketua DPRD Kab Simalungun Johalim Purba sebagai pimpinan rapat paripurna menyatakan ,DPRD perlu menindaklanjuti opini TMP dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK dimaksud.
“Hasil pembahasan akan disampaikan kepada peemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Kepada para bapak dan ibu anggota dewan beserta jajaraneksekutif,kami harapkan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembahasannya,” ujar Johalim Purba.(POL/lsg)