Asahan, POL | PT. KAI kembali melakukan pengukuran ulang batas tanah aset PT. KAI (Persero) di Emplasmen Pulu Raja, Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan, Jumat (3/7/2020).
Pengukuran dihadiri Diputy Vice Pesidet Divisi Regional I Sumatera Utara Zakaria dan dan Asisten Manager (ASMEN) Wahyudi Arif dan disaksikan Asisten SDM & Umum PTPN IV kebun Puku Raja Rusdi didampingi ketua SP-BUN Edwar Sugiarto.
“PT. KAI mengukur ulang atas dasar tembusan surat laporan kami untuk diverifikasi ukuran batas,” kata Rusdi.
Hasil pengukuran ulang diperoreh keterangan, bahwa tanah aset PT. KAI yang disewa kontrak oleh CV. ASPIPER melebihi ukuran, yang semestinya panjang ke belakang 5 meter faktanya kios yang dibangun pelagang panjangnya mencapai 8 meter, bahkan lebih.
“Kelebihan ukurannya rata-rata 2 meter, bahkan ada yang 4 meter sampai 5 meter masuk tanah kebun Pulu Raja,” kata Rusdi yang dikonfirmasi wartawan via hand phone, Sabtu (4/7/2020).
Lanjut kata Rusdi, kelebihan bangunan kios yang masuk di tanah PTPN 4 harus dibongkar, karena kebun Pulau Raja tidak mengontrakkan tanah kepada pengembang maupun pedagang.
Sementara itu salah seorang pedagang pemilik kios Darajat kepada wartawan mengatakan, pengukuran ulang yang dilakukan PT. KAI disaksikan pihak PTPN 4 Pulu Raja terkesan pilih kasih.
“Kenapa yang diukur ulang hanya tanah yang disewa kontrak CV. ASPIPER saja, tidak keseluruhan diukur ulang. Kalaupun ada kelebihan ukuran untuk dibongkar ya harus semua, tidak kami saja,” kata Darajat.
Lain halnya Riani pedagang yang juga lapak kiosnya setelah dilakukan pengukuran hampir separoh masuk lahan PTPN 4 Pulau Raja. Padahal berdasarkan surat sewa kontrak yang dikeluarkan PT. KAI ukurannya panjang 8 meter. Sehingga diduga PT. KAI telah melakukan penyerobotan lahan PTPN 4 lebih kurang 4 meter yang disewa kontrakan kepada Riani.
“Kita langsung mengurus sewa kontraknya ke PT. KAI di Medan, ukuran panjangnya 8 meter, beda dengan ASPIPER yang hanya 5 meter,” terang Riani.
Secara terpisah Bidang Aset/UkurPT. KAI Priono menanggapi hal itu, membenarkan ada kesalahan ukuran yang seharusnya 6 meter menjadi,8 meter. “Iya, ada salah tulis itu, seharusnya 6 meter,” kata Priono.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Asisten SDM & Umum Kebun Pulu Raja, Rusdi, meminta kepada PT. KAI untuk diverifikasi pengukuran ulang semua dan satu persatu tanah yang disewa kontrakan.
“Kalau lebih, masuk ke tanah PTPN 4 harus dibongkar. Biar PT. KAI yang mengukurnya sendiri, karena yang membuat sewa kontrak dengan pedagang,” tandas Rusdi. (POL/PAI)