• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sepakat Dengan FSPMI, PT PHS Daftarkan 107 Pekerja Ke BPJS Kes dan PK

Editor: Editor
Jumat, 10 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 10 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padanglawas, POL l Tindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas) tanggal 23 Juni 2020 dalam hal kepatuhan terhadap aturan hukum ketenagakerjaan, PT. Permata Hijau Sawit / Permata Hijau Group (PT. PHS/PHG) Kebun Papaso, berlokasi di Kecamatan Sosa Timur, sudah mendaftarkan 107 Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tetap komitmen dengan hasil kesepakatan bilateral yang sudah dicapai bersama pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas. Untuk itu kami jalankan kesepakatan itu dengan mendaftarkan 104 pekerja BHL di perusahaan ini menjadi peserta BPJS Kesehatan. Datanya akan kami sampaikan,” kata Edy Gusanto, HO PT. PHS/PHG Papaso via handphone, Kamis (09/07/2020).

Menurut Edy Gusanto, dari sebanyak 107 pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan itu, 103 pekerja sudah online kepesertaan BPJS Kesehatannya dan empat pekerja BHL lainnya belum bisa online disebabkan kendala identitas kependudukan yang bersangkutan.

Di luar itu, tambahnya, manajemen PT. PHS/PHG Papaso juga telah menyelesaikan draft perjanjian atau kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pihaknya dengan para Pekerja maupun Pekerja BHL di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG Kebun Papaso.

“Saat ini, draft Perjanjian Kerja atau kontrak kerjanya sudah sampai di meja Sekretaris Disnaker Padang Lawas, sedang tahap proses eksaminasi. Kita harapkan proses ini dapat berjalan cepat dan lancar,” ujar Edy Gusanto berharap.

Terkait kesepakatan ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Palas, Jonnedi Piliang mengatakan, pihaknya sudah menerima draft perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan para pekerja di PT. PHS/PHG Kebun Papaso.

“Iya benar, kami sudah menerima draft perjanjian kerja dari PT. PHS/PHG Papaso dan saat ini sedang kami periksa secara baik dan teliti, agar nantinya butir-butir yang tertuang dalam perjanjian kerja tersebut memenuhi ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menyikapi kesepakatan ini, Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafii spontan memberikan apresiasi kepada jajaran Manajemen PT. PHS/PHG Kebun Papaso yang sudah beritikad baik dan berkomitmen tinggi untuk menghormati hasil kesepakatan bilateral yang dicapai oleh kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan satu hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di lingkungan PT. PHS/PHG Kebun Papaso.

Ditambahkan Maulana, sebelumnya pihak manajemen PT. PHS/PHG Kebun Papaso juga telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada 80 pekerja BHL, yang selama ini belum pernah didapatkan para pekerja.

“KC FSPMI Palas memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada manajemen PT. PHS/PHG Papaso yang telah menghormati dan melaksanakan hasil kesepakatan bipartit yang sudah dijalankan pihak perusahaan sampai hari ini,” ujar Maulana.

Dikatakannya, memang, sejauh ini masih ada beberapa point hasil kesepakatan yang belum dijalankan perusahaan, di antaranya dugaan Union Busting terhadap pekerja BHL atas nama Ratna alias Ratna Dewi Juliana.

“Kami sangat berharap hal ini segera diselesaikan perusahaan. Untuk point-poin lainnya dari hasil kesepakatan bilateral yang belum dilaksanakan perusahaan, kami sudah komitmen untuk tetap melaksanakannya secara bertahap dengan kesepakatan limit waktu satu tahun sejak tanggal kesepakatan bilateral ditanda tangani,” ujar Maulana mengakhiri penjelasan. (POL/balyan kadir).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 107 PekerjaBPJS Kes dan PKPT. PHSSepakat Dengan FSPMI
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Samosir Apresiasi Pengelolaan Sereh Wangi di Ronggurnihuta

Berita selanjutnya

Jokowi Teken Perpres Baru soal Kartu Prakerja

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd