Padanglawas, POL l Tindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas) tanggal 23 Juni 2020 dalam hal kepatuhan terhadap aturan hukum ketenagakerjaan, PT. Permata Hijau Sawit / Permata Hijau Group (PT. PHS/PHG) Kebun Papaso, berlokasi di Kecamatan Sosa Timur, sudah mendaftarkan 107 Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kami tetap komitmen dengan hasil kesepakatan bilateral yang sudah dicapai bersama pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas. Untuk itu kami jalankan kesepakatan itu dengan mendaftarkan 104 pekerja BHL di perusahaan ini menjadi peserta BPJS Kesehatan. Datanya akan kami sampaikan,” kata Edy Gusanto, HO PT. PHS/PHG Papaso via handphone, Kamis (09/07/2020).
Menurut Edy Gusanto, dari sebanyak 107 pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan itu, 103 pekerja sudah online kepesertaan BPJS Kesehatannya dan empat pekerja BHL lainnya belum bisa online disebabkan kendala identitas kependudukan yang bersangkutan.
Di luar itu, tambahnya, manajemen PT. PHS/PHG Papaso juga telah menyelesaikan draft perjanjian atau kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pihaknya dengan para Pekerja maupun Pekerja BHL di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG Kebun Papaso.
“Saat ini, draft Perjanjian Kerja atau kontrak kerjanya sudah sampai di meja Sekretaris Disnaker Padang Lawas, sedang tahap proses eksaminasi. Kita harapkan proses ini dapat berjalan cepat dan lancar,” ujar Edy Gusanto berharap.
Terkait kesepakatan ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Palas, Jonnedi Piliang mengatakan, pihaknya sudah menerima draft perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan para pekerja di PT. PHS/PHG Kebun Papaso.
“Iya benar, kami sudah menerima draft perjanjian kerja dari PT. PHS/PHG Papaso dan saat ini sedang kami periksa secara baik dan teliti, agar nantinya butir-butir yang tertuang dalam perjanjian kerja tersebut memenuhi ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menyikapi kesepakatan ini, Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafii spontan memberikan apresiasi kepada jajaran Manajemen PT. PHS/PHG Kebun Papaso yang sudah beritikad baik dan berkomitmen tinggi untuk menghormati hasil kesepakatan bilateral yang dicapai oleh kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan satu hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di lingkungan PT. PHS/PHG Kebun Papaso.
Ditambahkan Maulana, sebelumnya pihak manajemen PT. PHS/PHG Kebun Papaso juga telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada 80 pekerja BHL, yang selama ini belum pernah didapatkan para pekerja.
“KC FSPMI Palas memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada manajemen PT. PHS/PHG Papaso yang telah menghormati dan melaksanakan hasil kesepakatan bipartit yang sudah dijalankan pihak perusahaan sampai hari ini,” ujar Maulana.
Dikatakannya, memang, sejauh ini masih ada beberapa point hasil kesepakatan yang belum dijalankan perusahaan, di antaranya dugaan Union Busting terhadap pekerja BHL atas nama Ratna alias Ratna Dewi Juliana.
“Kami sangat berharap hal ini segera diselesaikan perusahaan. Untuk point-poin lainnya dari hasil kesepakatan bilateral yang belum dilaksanakan perusahaan, kami sudah komitmen untuk tetap melaksanakannya secara bertahap dengan kesepakatan limit waktu satu tahun sejak tanggal kesepakatan bilateral ditanda tangani,” ujar Maulana mengakhiri penjelasan. (POL/balyan kadir).







