Asahan, POL | Demi keselamatan generasi muda dari bahaya Narkoba, Pemerintah Desa Pulau Rakyat Tua yang dikepalai Hamzah SH menggandeng Polsek Pulau Raja, Koramil 16 Pulau Rakyat, UPT Puskesmas dan tokoh agama menggelar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba yang secara resmi dibuka oleh Camat Pulau Rakyat Aspihan, SH, di Aula Kantor Desa Pulau Rakyat Tua, Rabu (30/10/2019).
Camat Pulau Rakyat Aspihan SH menyambut baik peran aktif Kepala Desa Pulau Rakyat Tua dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat dan pemuda.
“Narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita hindari penyalahgunaan narkotika, karena narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi muda kita” ujar Aspihan.
Mantan Camat Aek Kuasan dan Bandar Pulau itu juga mengungkapkan masalah bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak otak dan syaraf manusia. Untuk itu, beliau mengajak dengan adanya sosialisasi bahaya narkoba ini, peserta atau pemuda yang mengikuti sosialisasi ini bisa menyampaikan kepada keluarga dan lingkungannya.
“Adik-adik bisa menjadi corong informasi sosialisasi ini, agar kita semua dapat terhindar dari penyalah gunaan narkoba “ ujar Aspihan.
Pada kesempatan itu Danramil 16 Pulau Rakyat diwakili Babinsa Sertu Syahrul mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghindari bahaya narkoba, dan memberikan informasi bila terdapat penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Bila mengetahui penyalahgunasn narkoba di desa ini segera laporkan ke Polsek Pulau Raja atau dapat juga kepada Babinsa Koramil Pulau Rakyat, agar cepat penanganannya ” ujar Sertu Syahrul.
Sementara itu Kapolsek Pulu Raja AKP Abdul Rahman Manurung dalam bimbingan dan arahannya sekaligus selaku nara sumber mengharap masyarakat ikut berperan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena, dampaknya cukup besar selain merusak syaraf otak manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam penyalah gunaan narkotika dipidana dengan pidana paling lams 12 tahun penjara.
“Masalah narkotika sudah nasional, dengan sosialisasi ini para generasi muda dibekali dengan pemahaman dan pengetahuan. Untuk itu peserta diharapkan dapat turut mengkampayekan bahaya narkoba kepada keluarga, teman dan masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,,” ujar Kapolsek.
Sedangkan Kepala UPT Puskesmas Pulau Rakyat dr L. Tobing menyampaikan dampak bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, karena bahaya narkoba rentan terjangkit dengan penyakit menular seperi HIV Aids dan penyakit menular lainnya.
Selanjutnya ustadz Rahmad guru SMKN 1 Pulau Rakyat yang diminta sebagai nara sumber juga mengatakan, dalam agama Islam melarang manusia untuk mengkonsumsi hal-hal yang memabukkan seperti minuman keras, kalau di zaman modern seperti sekarang ini, narkoba juga dapat dianologikan sebagai hal-hal yang memabukkan. (POL/PAI)







