Labuhanbatu, POL | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyampaikan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai Pijakan untuk Pelaksanaan dan Pengembangan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam undang-undang tersebut adalah tersedianya data dan informasi lingkungan hidup bagi seluruh pihak.
Sekdakab Labuhanbatu menyampaikan hal itu saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Labuhanbatu Menuju Penghargaan NIRWASITA TANTRA, di Ruang Data dan Karya kantor Bupati Labuhanbatu Jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (24/05/2022).
Dikatakan Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, adapun Penghargaan Nisrwasita Tantra ini bertujuan untuk Kepala Daerah terbaik dalam Pengelolaan Administrasi dan Kepemimpinan Lingkungan.
Yusuf Siagian juga menambahkan bahwa dalam penyusunan DIKPLHD tentunya diperlukan dukungan dari berbagai pihak dalam penyediaan data dan informasi maupun saran dan masukan untuk penyempurnaanya.
Dalam kesempatan ini, kata Sekda, Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukukung kegiatan Penyusunan Dokumen IKPLHD untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang berkelanjutan sesuai visi misi Bupati Labuhanbatu ‘Terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu yang Berkarakter, Maju dan Sejahtera tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Junior Ahmad Efendi, SKM menyampaikan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah disusun oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Nomor 660/103/DLH/2022.
Kabid Tata Lingkungan Junior Ahmad Efendi juga menambahkan, pelaksanaan Pendukung kegiatan FGD DIKPLHD ini didukung oleh 61 Data Pendukung DIKPLHD, Longlist Isu Prioritas DIKPLHD, Voting Isu Prioritas, Penetapan Shortlist Isu Prioritas DIKPLHD dan Penandatanganan Berita Acara Isu Prioritas.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar, ST.
Turut Hadir dalam acara itu, Asisten II Setdakab Labuhanbatu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala DPPKB, BPS Labuhanbatu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya. (POL/LB1)