Labuhanbatu, POL | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA membuka Rapat Sosialisasi E-Perda, berdasarkan SE Kemendagri Nomor 188/1978/OTDA tanggal 17 Maret 2022 perihal implementasi aplikasi E-Perda dalam pembentukan produk hukum, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (25/05/2022).
Rapat Sosialisasi E-Perda bertujuan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pembentukan Produk hukum Daerah yang bersifat pengaturan menggunakan aplikasi e-perda yang telah diresmikan.
Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mengatakan, bahwa pemanfaatan aplikasi e-perda ini akan sangat meningkatkan efisiensi perangkat daerah yang ingin mengusulkan rancangan perda.
“Para OPD yang ingin mengusulkan ranperda, bisa melalui aplikasi e-perda ini, dan juga kepada OPD yang perdanya sudah lama, tidak relevan, diharapakan dapat segera memperbaharuinya,” jelas Sekda.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Khairul Fahmi, SH dalam paparannya menjelaskan penggunaan E-Perda. Berdasarkan SE Kemendagri Nomor 188/1978/OTDA tanggal 17 Maret 2022 perihal implementasi aplikasi E-Perda dalam pembentukan produk hukum.
Dalam kesempatan yang sama Khairul Fahmi juga memaparkan beberapa kegiatan bagian Hukum yang lain seperti Pelaporan Capaian Aksi HAM Tahun 2022, Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan Tim Pendamping Bagian Hukum.
Turut hadir dalam rapat ini, Para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Labuhanbatu, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan peserta rapat lainnya. (POL/LB1)