Labuhanbatu, POL | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA, membuka Rapat Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Perumusan Konsep Rencana Pola Ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Rapat Bupati, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (06/10/2021).
Hadir sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dr. Ir. Firmansyah, para Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang termasuk ke dalam Tim Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rantauprapat.
Sekdakab menjelaskan, dilakukannya FGD ini sehubungan dengan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor 266/ Und – 200.10.TR.05.01/ IX/ 2021.
Kemudian, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 050/ 225/ DPUPR/ I/ 2020 tentang permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Forum Group Discussion 1 dalam rangka Perumusan Konsep Rencana Pola Ruang RDTR dan Konsultasi Publik 1 dalam rangka Pembahasan hasil Perumusan Konsep Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang RTDR untuk mendukung Online Single Submission di Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kegiatan ini, Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menyampaikan kepada peserta rapat untuk memberikan masukan-masukan yang positif. Konsep ini harus bisa membangun kota Rantauprapat dan Labuhanbatu secara keseluruhan.
“Karena kota ini adalah kota transit, setengah perjalanan ke Ibu kota Provinsi Sumatera Utara, setengah jalan ke Provinsi Riau”, jelas Sekda Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA.
Sebagai peserta rapat adalah para Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang termasuk ke dalam Tim Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rantauprapat yang terlampir dalam Keputusan Bupati Nomor 050/225/DPUPR/I/2020 Tentang Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rantauprapat. (POL/LB1)







