Sekda dan Forkopimda Lakukan Pemusnahan Narkoba di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, POL | Sekdakab Labuhanbatu Ir. Yusuf Siagian MMA, bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Selasa  (10/08/2021).

Sebanyak 45 Kg sabu hasil tangkapan pada tanggal 28 Juli 2021, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, dimulai oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sik, MH, diikuti Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin, Sekdakab Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian, M.M.A, Wabup Labuhanbatu Utara Samsul Tanjung, Dandim 0209/LB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, SE, MTr,(Han), Kajari Labusel, dan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu.

Kronologis penangkapan ini, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, berawal pada Selasa (27/7/2021) pukul 23.00. Di mana, Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, mendapat informasi tentang adanya kenderaan yang akan melewati wilayah hukumnya diduga membawa barang terlarang atau narkotika. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (28/7/2021) pukul 01.30, personil Polsekta Kota Pinang yang sedang melaksanakan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penyekatan dan pelaksanaan PPKM, melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya serta penggeledahan dalam mobil.

“Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Inova BK 1454 HE, ditemukan 20 bungkus lakban kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan pada Mobil Honda Brio BK 1261 EP, ditemukan pula 1 buah goni plastik berisi 15 lakban kuning di bagasi belakang,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers penangkapan, Selasa (10/8/2021).

Mendapati temuan ini, Kapolsekta Kota Pinang langsung menghubungi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengenai hal tersebut guna proses tindak lanjut. Kemudian Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan tim untuk membantu Polsekta Kota Pinang dalam pengembangan kasus.

Tersangka berinisial R bersama dua rekannya J dan SR menerangkan bahwasanya narkotika tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diantar ke Pekanbaru Provinsi Riau dan barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D, umur sekira 30 tahun warga Aceh yang dijanjikan dengan upah antar sebesar Rp15.000 000 per bungkus.

Sekdakab Labuhanbatu Ir. Yusuf Siagian, M.M.A mewakili Pj Bupati Labuhanbatu, usai pemusnahan narkoba kepada wartawan mengatakan, pemkab Labuhanbatu siap bekerjasama dan mendukung polisi dalam membasmi penyalahgunaan narkoba, “Tangkap semua baik yang kecil maupun yang besar”, ujar M Yusuf Siagian.

Di akhir kegiatan tersebut, setelah melakukan pemusnahan barang bukti, para undangan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Turut hadir, Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara H. Ir S.Suprianto, Kepala BNN Labura dan Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Iptu R. Fani. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version