Sejak Mei Hingga Juni 2020, 3 Peristiwa Laka Kerja di PKS PT PHS Mananti, 2 Meninggal Satu Cacat

Padanglawas, POL l Mengerikan…kurun waktui Mei hingga menjelang pertengahan Juni 2020 sudah tiga kali kejadian kecelakaan (laka) kerja di Pabrik Kelapa Sawit atau PKS PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Group Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas atau Palas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari ketiga kejadian itu dua orang karyawan meninggal seorang cacat permanen.

Kecelakaan pertama terjadi pada Kamis (21/05/2020) malam, seorang karyawan yang masuk jam kerja malam hingga pukul 23.00 WIB, Joni Lubis ditemukan sudah tidak bernyawa lagi di dalam kolam limbah pada Jum’at (22/05/2020) pagi atau dua malam lagi menjelang Hari Raya Idul Fithri 1441 H.

Belum jelas kasus laka kerja menimpa Joni, terjadi lagi laka kerja dengan korban Anri Saragih juga karyawan PKS PT. PHS saat menggulung kabel cokraun listrik yang keadaan posisi dicokkan (menyala) ternyata kabelnya ada yang terkelupas mengakibatkan Anri Saragih kena setrum listrik dan meninggal di tempat.

Sedangkan kasus ketiga adalah kasus laka kerja, Mori Saragih, Sabtu (13/06/2020)  akibat ditimpa cantolan lori karena kabel selingnya putus dan mengakibatkan kaki sebelah kanan Mori hancur yang membuatnya cacat tetap seumur hidup.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane ketika berbicara dengan awak media di Sibuhuan, Senin (15/06/2020) pagi mengatakan, pihak penanggung jawab K3 di PKS PT. PHS Group Mananti seharusnya diperiksa karena dalam kurun waktu dari 22 Mei 2020 hingga 13 Juni 2020 sudah tiga kali kejadian kasus laka kerja, bahkan dua di antaranya meninggal dunia di tempat kerja. Itu ditambah lagi dengan korban laka kerja yang menjadi cacat tetap.

“Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PKS PT. PHS Group sudah perlu ditinjau ulang, karena keberadaan K3 merupakan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja di perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa sawit untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) itu,” tandas Uluan Pardomuan Pane.

Menurut Uluan Pardomuan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 26 tahun 2015 Oasal 14 ayat (2), Joni Lubis yang meninggal dua hari menjelang Hari Raya Idul Fithri 1441 H itu masuk kategori korban laka kerja. Artinya tidak harus di jam kerja layaknya setiap orang bekerja dari pagi hingga petang, apalagi Joni Lubis waktu itu masuk malam dengan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB dan ditemukan besok paginya sudah tidak bernyawa lagi.

“Berdasarkan Permenaker 26 tahun 2015 itu, Joni Lubis jelas dikategorikan sebagai korban laka kerja. Dengan demikian Joni sebenarnya berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Permenaker nomor 26 tahun 2015 ini,” tegas Uluan Pardomuan Pane kepada awak media.

Berkaitan dengan kejadian laka kerja yang terjadi tiga kali dalam kurun waktu dari 22 Mei hingga menjelang pertengahan Juni 2020, Uluan Pardomuan Pane memintak pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan atau Wasnaker Wilayah V Sumut agar meninjau Sertifikat K3 di PKS PT. PHS Group Mananti, mengingat seringnya terjadi lakakerja terlebih dalam bulan Mei hingga menjelang pertengahan Juni 2020 sudah tiga kali kejadian lakakerja yang mengakibatkan dua orang kehilangan nyawa dan seorang mengalami cacat tetap karena kaki kanannya hancur.

Uluan Pardomuan menegaskan, ini sangat penting menjadi perhatian semua pihak terutama pihak UPT Wasnaker Wilayah V Sumut sebagai pengawas Sertifikat K3 di Kabupaten Padanglawas, jika ini dibiarkan terus, korban laka kerja akan terus berjatuhan di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini.

“Untuk mencegah kejadian serupa dan korban tidak terus berjatuhan, kita mendesak pihak UPT Wasnaker Wilayah V Provinsi Sumatera Utara untuk secepatnya membuat langkah tegas untuk mencegahnya terjadi lagi,” kata Uluan Pardomuan Pane lagi.

Manager PKS PT. PHS Group Mananti, Dapot dikabarkan sangat tertutup karena takut. Itu ditandai saat dikonfirmasi melalui chatting aplikasi WhatsApp (WA) sejak Senin (15/06/2020) siang hingga berita ini dikirim ke redaksi tidak mengirimkan jawaban yang diminta awak media termasuk PerjuanganOnline. (POL/NP.04).

Berikan Komentar:
Exit mobile version