• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Satgas Covid-19 Samosir Gelar Operasi Yustisi di Pasar Kota Pangururan

Editor: Editor
Kamis, 26 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 26 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan diantaranya TNI-POLRI dan Kejaksaan melaksanakan Operasi Yustisi di Onan Baru Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururuan, Rabu (25/11/2020).

Operasi Yustisi itu dihadiri, Babinsa Koramil 03 Pangururan Serma Santoso, Polres Samosir, dari Kejari Samosir Juleser Pardede SH dan Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih.

“Hari ini hari Onan atau pasar, dan lokasi kita di pasar inpres ini. Kita tegaskan agar mentaati protokol kesehatan. Wajib memakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian,” kata Santoso.

Dari operasi tersebut lanjut Santoso, banyak warga yang datang ke onan belum serius untuk mentaati prokes. “Jadi Tim Gabungan melakukan sikap tegas dengan cara memberikan sanksi seperti push-up dan melakukan kebersihan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.

“Penegakan di lapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga,” kata Medy.

“Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu,” tukasnya.(POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Operasi YustisiPangururanPasarsamosirSatgas Covid-19
Berita sebelumnya

Pemkab Asahan dan Perpustakaan Nasional RI Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat 

Berita selanjutnya

Di Bawah Guyuran Hujan Deras, Wali Kota Sibolga Sahuti Keluhan Masyarakat

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd