• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dumas Poldasu tentang Peredaran Narkotika di Saribudolok

Editor: Editor
Kamis, 22 Januari 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 22 Januari 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang masuk melalui Dumas Polda Sumut.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perintah lisan Kapolres Simalungun.

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB hingga selesai, personil dipimpin Kanit II Sat Narkoba Ipda Juli Master Saragih, S.H., M.H., bersama anggota unit dan Kepala Lingkungan Edy Sipayung, mendatangi lokasi yang dilaporkan di Pekan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Setelah tiba di sekitar kawasan Saribudolok, personil berusaha menghubungi pelapor (pendumas) untuk bertemu langsung. Namun, pendumas tidak bersedia bertemu dan tidak memberikan identitasnya, hanya memberikan informasi serta menuntun personil ke lokasi melalui panggilan video telepon.

Setelah sampai di lokasi yang menjadi objek pengaduan, personil melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kepala lingkungan untuk melakukan pemeriksaan. Dilaporkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika ternyata merupakan tempat penyimpanan buah pisang, dan tidak ditemukan orang maupun barang yang berkaitan dengan narkotika.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, terdapat kendala berupa tidak adanya pertemuan langsung dengan pendumas serta tidak ditemukannya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut.

Untuk tindak lanjutnya, Sat Res Narkoba Polres Simalungun akan tetap berkoordinasi dengan pendumas jika ada informasi baru terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan penyelidikan serta penindakan.

Selain itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan mengimbau perangkat kelurahan serta kepala lingkungan agar segera menghubungi Sat Res Narkoba jika mengetahui adanya praktik jual beli narkotika di wilayah Saribudolok. (Sm)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Laporan Dumas PoldasuPeredaran NarkotikaSaribudolokSat Res NarkobaSimalungun
Berita sebelumnya

Panitia Gelar Teknikal Meeting, Besok Turnamen Domino PWI Sumut Piala Kapolrestabes Digelar

Berita selanjutnya

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd