• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sakit Hati Ajakan ‘Main’ Sering Ditolak, Suami Kapak Leher Istri

Editor: editor
Rabu, 17 Juni 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 17 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | HI (29) tega menghabisi nyawa istrinya Ayu Widati Siregar (24) dengan sebilah kapak. Motif tersangka melakukan perbuatan itu disebabkan sakit hati karena kerap ditolak untuk berhubungan badan sejak pulang merantau dari Malaysia.

“Pengakuan tersangka, karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu, baru mau melayani tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto di Polres Asahan, Kisaran, Selasa (16/6/2020).

Peristiwa tersebut terjadi dikediaman tersangka, di Dusun II, Desa Silau Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Rabu (27/5/2020).

Kapolres menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban saat sedang tertidur. Korban mengayunkan kapak yang telah ia siapkan ke sisi leher kanan korban sebanyak 2 kali. Badan korban sempat bergerak telungkup, hingga akhirnya tewas.

Kejadian tersebut diketahui adik korban, Rika Anjeli. Rika menjerit. Karena takut dan panik, tersangka ke luar rumah dan membuang kapak ke semak-semak. Kemudian, tersangka pergi ke rumah nenek korban.

“Di tempat nenek korban, tersangka mengambil kampak dan berusaha bunuh diri. Dengan cara mengkampak tangannya. Tapi gagal. Tersangka dilarikan ke Rumahsakit Wira Husada, dan selamat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bunuh IstriHubungan BadanKDRTPolres AsahanSuami Kapak Istri
Berita sebelumnya

Seorang Polisi dan Dokter di Padangsidimpuan Positif Corona

Berita selanjutnya

Seorang Warga Tarabintang Humbahas Positif Corona

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd