Asahan, POL | HI (29) tega menghabisi nyawa istrinya Ayu Widati Siregar (24) dengan sebilah kapak. Motif tersangka melakukan perbuatan itu disebabkan sakit hati karena kerap ditolak untuk berhubungan badan sejak pulang merantau dari Malaysia.
“Pengakuan tersangka, karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu, baru mau melayani tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto di Polres Asahan, Kisaran, Selasa (16/6/2020).
Peristiwa tersebut terjadi dikediaman tersangka, di Dusun II, Desa Silau Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Rabu (27/5/2020).
Kapolres menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban saat sedang tertidur. Korban mengayunkan kapak yang telah ia siapkan ke sisi leher kanan korban sebanyak 2 kali. Badan korban sempat bergerak telungkup, hingga akhirnya tewas.
Kejadian tersebut diketahui adik korban, Rika Anjeli. Rika menjerit. Karena takut dan panik, tersangka ke luar rumah dan membuang kapak ke semak-semak. Kemudian, tersangka pergi ke rumah nenek korban.
“Di tempat nenek korban, tersangka mengambil kampak dan berusaha bunuh diri. Dengan cara mengkampak tangannya. Tapi gagal. Tersangka dilarikan ke Rumahsakit Wira Husada, dan selamat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.







