Langkat, POL | Ratusan warga dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Padang Tualang, Sawit Seberang dan Kecamatan Batang Serangan melakukan pemancangan lahan di bawah lintasan jalur aliran listrik PLN pinggir jalan besar Batang Serangan yang berbatasan dengan lahan HGU PTPN II kebun Batang Serangan.
Hal tersebut mereka lakukan dengan tujuan untuk mendirikan kios–kios ukuran 5X4 meter yang rencananya dibagi- bagikan kepada warga lainnya. Pemancangan lahan menggunakan bambu itu dilaksanakan dengan kerjasama masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki kios di pinggir jalan.
Pengamatan wartawan dilokasi lahan, Kamis (12/3/2020), para warga juga kini sudah mendirikan beberapa posko untuk dijadikan tempat pertemuan dan musyawarah.
Beberapa warga saat ditemui di lokasi mengatakan kegiatan ini mereka lakukan tanpa sponsor atau dukungan dari siapapun dan murni kehendak masyarakat mengingat masyarakat sungguh sangat sulit untuk mendapat pekerjaan. Sehingga mereka bertekad untuk mendirikan kios–kios berupa warung kopi dan lainnya dalam upaya membantu perekonomian.
“Kami sebagai warga sudah merasa capek dan letih untuk mencari kehidupan yang layak, sehingga melakukan pemancangan ini sesuai dengan hati nurani masing–masing,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menurutnya mereka berjuang tanpa dikomandoi serta tidak pakai kelompok-kelompok dan juga tidak pernah meminta restu kepada pihak terkait manapun baik kepala desa maupun camat serta instansi lainya karena tidak tahu persis kepemilikan lahan tersebut.
“Tetapi kami tetap bertekad untuk menghadapi seluruh rintangan dan hambatan sehingga kami rela berjuang untuk medapatkan lahan tersebut, tetapi apabila ada yang merasa keberatan kami bersedia untuk berdialog di lapangan.’ ujar para warga..
Sementara itu tokoh masyarakat di tiga kecamatan yang ditemui mengatakan merasa tidak tertarik untuk mengikuti perjuangan seperti itu karena sebagai warga Negara yang baik tentunya menjunjung tinggi nilai–nilai pancasila sekaligus perundang–undangan yang berlaku di republik ini.
Kalau warga mau memiliki lahan tersebut wajar–wajar saja tapi hendaknya berjuang dengan santun dan procedural. Jika dikatakan tidak tahu persis keberadaan lahan tersebut apakah milik PU atau HGU PTPN II. Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik seharusnya jangan melakukan pemancangan terlebih dahulu, tetapi mari berjuang melalui prosedur yaitu menyampaikan hal tersebut ke DPRD Langkat.
Sebagai rakyat kan punya wakil di DPRD Langkat dan kalau perlu DPRD Sumatera Utara dan DPR RI sehingga nantinya DPR dapat duduk bersama dengan Pemkab Langkat maupun pihak PTPN II. “Tentunya melalui pertemuan itu DPR dapat memberikan solusi yang jelas, tidak main sembrono seperti ini yang seakan–akan masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan wakil rakyat di DPR.” tandas tokoh masyarakat tadi yang minta namanya tidak ditulis.(POL/by)







