Toba, POL | Buntut dari Eksekusi Lahan Di Desa Amborgang Kecamatan Porsea, ratusan warga masyarakat yang bergabung dri tiga Desa melakukan unjuk rasa damai ke Polres Toba, pada Jumat (13/6/2025).
Dengan menggunakan puluhan kenderaan roda empat, roda dua dan roda enam dengan pengawalan dari personil polres Toba, para pengunjuk rasa yang membawa sejumlah poster, sepanduk dan keranda mati meneriakkan, ” Tangkap Mafia Tanah, Tangkap OTK, Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige, ” dan sejumlah poster dan sepanduk atas kekecewaan masyarakat terkait eksekusi yang tidak sesuai objek di Desa Amborgang Kec. Porsea.
Sebelum berangkat ke polres Toba, masyarakat berkumpul di tanah lapang kantor Camat Porsea, dengan menggunakan puluhan kenderaan , massa pengunjuk rasa bergerak menuju Polres Toba dengan pengawalan personil polres Toba, setibanya di Simpang RSUD Porsea, massa turun dari mobil dan berjalan kaki menuju polres yang berjarak sekitar 500 M dengan membentangkan sejumlah poster dan sepanduk dan Keranda sebagai simbol, ” Hukum Telah Mati Di Toba, ” dari mobil komando, para oarator secara bergantian meneriakkan, ” Tangkap Mafia Tanah, Tangkap OTK dan Batalkan Putusan Pengadilan Balige, ” teriaknya dengan keras yang direspon para pengunjuk rasa.
Rombongan unjuk rasa damai masyarakat yang bergabung dari sejumlah Desa dari kec. Uluan, Porsea dan Lumban julu diterima Wakapolres Toba didampingi sejumlah anggotanya di depan gerbang masuk polres Toba.
Wakapolres Toba, Kompol. B. Simarmata, SH, mengatakan, aspirasi bapak ibu kami Terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan, Bpk Kapolres sedang ada kegiatan di Kantor Bupati, dan kalau ibu bapak nanti menyampaikan aspirasi kesana, akan ketemu nanti dengan Bpk Kapolres sebutnya.
Rombongan unjuk rasa masyakat dihadiri dua orang tokoh yang merupakan Kepala Desa, dua orang kepala desa ini mengatakan mereka hadir untuk memastikan unjuk rasa yang dilakukan warganya berjalan dengan tertip damai tanpa anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.
Secara bergantian, dua Kepala Desa ini dengan tegas mengatakan, ” Lokasi Eksekusi adalah Salah Alamat, ” dalam putusan pengadilan , objek Eksekusi Desa Parik namun yang di Eksekusi di Desa Amborgang kata Delima Pasaribu yang merupakan Kepala Desa Parik Kec. Uluan dan hal yang sama juga disampaikan Jekson Sitorus selaku Kepala Desa Amborgang Kec. Porsea. (Sogar)







