• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rapat PPKM Level 3 Digelar untuk Disosialisasikan kepada Pelaku Usaha

Editor: Editor
Jumat, 13 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 13 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan rapat penerapan PPKM Level 3 untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (13/8/2021).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Drs.H.Sukhyar Mulyamin, M.Si menjelaskan, surat edaran Bupati Langkat soal PPKM masih di berlakukan sampai saat ini.

“Mungkin sampai beberapa hari kedepan untuk menindak lanjuti intruksi Mendagri No.32 tahun 2021yang terbaru akan diatur teknisnya, tentang penerapan PPKM level 3 Kabupaten Langkat,” jelasnya.

“Kita berharap semua bisa bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM Level 3 ini, dengan harapan kasus akan segera turun hingga kita dapat beraktifitas seperti biasa,” harapnya menambahkan.

Sembari menyampaikan, sebelumnya Pemkab Langkat sudah menindaklanjuti intruksi Mendagri No.11 tahun 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis mikro, melalui surat edaran Bupati Langkat No.440-991/BPPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis pembatasan kegiatan Masyarakat.

Selanjutnya, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat Kompol M.Arif Batu Bara, menjelaskan, intruksi Mendagri No.32 tahun 2021 tentang PPKM kreteria level 3 dilakukan dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT/Dusun, dan kreteria level berdasarkan assemen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kompol Arif juga menyampaikan, pada PPKM level 3 ini pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB,SMPLB, MALB dan Paud.

Untuk sektor sssensial kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, obvitnas dan tempat menyediakan kebutuhan sehari- hari beroprasi 100 persen. Namun dengan peraturan jam operasional dan tetap menerapkan Prokes ketat.

Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cuci kendaraan yang sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat yang diatur Pemda.

Pelaksanaan giat dipusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan dengan cara pembatasan jam oprasional sampai pukul 20.00 wib, dan pembatasan kapasitas 50 persen pengunjung dengan prokes yang ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/Perkantoran diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen WFO dengan Prokes ketat.

Untuk kegiatan pelaksanaan giat makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg dan sejenisnya di izinkan buka dengan Prokes ketat.

Cafe dengan sekala kecil dapat melayani kapasitas 50 persen. Cafe dengan skala sedang dan besar yang berada di pusat perbelanjaan hanya boleh delivery.

Transportasi umum diberlakukan kafasitas 70 persen.  Tempat ibadah maksimal 25 persen. Kegiatan olahraga diselenggarakan tanpa ada penonton. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen tidak ada hidangan ataupun makan di tempat. Pelaku perjalanan tranportasi jarak jauh menunjukan kartu vaksin dan menunjukan PCR H-2. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DigelarDisosialisasikanpelaku usahaPPKM Level 3Rapat
Berita sebelumnya

Edy Rahmayadi Semangati Paskibraka Sumut, Tetap Jaga Gelora Kemerdekaan di Masa Pandemi

Berita selanjutnya

Calon Ketua PWI Hermansjah: Kita akan Lanjutkan Program Yang Belum Tuntas 

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd