• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ranperda Inisiatif DPRD Samosir, Tanah Ulayat Batak Disahkan

Editor: Editor
Selasa, 8 Februari 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 8 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL |  DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2/2022) di Gedung Rapat DPRD Samosir.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon. Dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom, Sekda Jabiat Sagala, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga serta insan pers.

Rapat paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya.

Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.

Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.

Disampaikan, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.

“Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Kabupaten Samosir.

Dikatakan, terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang. “Pemkab bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam ranperda ini,” ungkapnya.

Ranperda ini, tambah Vandik, memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya.

“Dengan ditetapkannya ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai kilometer nol peradaban Batak akan segera terwujud, dimana ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat,’ pungkas Bupati.(POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DisahkanDPRD SamosirRanperdaUlayat
Berita sebelumnya

Warga Jalan Cengkeh Tebing Tinggi Diciduk Kasus Sabu

Berita selanjutnya

Hadiri HPN di Kendari, Ketua PWI Tapsel-Sidimpuan Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkab Tapsel dan PT AR

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd