• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rakor Tim Terpadu Konflik dan Pemberantasan Narkotika, Sama-sama Digelar

Editor: Editor
Rabu, 25 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 25 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (25/8/2021).

Raker ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Wakil Bupati H. Syah Afandin.

Dikesempatan itu, Wabup mengatakan, keberadaan tim terpadu salah satu kekuatan menjaga daerah dari berbagai tindakan prilaku yang mengancam keutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jadi diharapkan, tim terpadu penanganan konflik di Langkat, mampu menyelesaikan dan mengantisipasi munculnya masalah hingga pada kemungkinan terkecil.

Sekaligus menutup hadirnya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan ditengah konflik untuk kepentingan kelompok dan pribadi.

“Terus jalin serta berbagai informasi dan komunikasi dengan berbagai pihak,  agar sumber konflik yang timbul dapat dicegah, ” pintanya.

Sementara Kakan Kesbangpol Langkat, Faisal Badawi menjelaskan, Rakor ini bertujuan meningkatkan koordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam penanganan konflik sosial secara terpadu.

Juga upaya mendeteksi dini permasalahan yang mengakibatkan terjadinya konflik di masyarakat.  Sekaligus, pengupayaan pemulihan pasca konflik bila terjadi permasalahan.

Ia juga menjelaskan, Rakor ini berdasarkan PP RI No 2 Tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU No.7 Tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial, dan Permendagri No. 42 Tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

Serta keputusan Bupati Langkat No. 200.05-01/K/2021 tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Sebab itu, Faisal menegaskan, Rakor antar seluruh pihak terkait ini dianggap perlu sebagai aksi nyata dalam menyamakan frekwensi dan persepsi terhadap sekelompok orang yang memiliki tujuan, untuk penanganan dan pencegahan konflik.

Turut mengikuti Rakor Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Danramil 07 Stabat Kapten Arh Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/Lkt, Kapolsek Sei Bingai AKP. Rismanto Purba mewakili Kapolres Binjai, Jaksa Funsional Obrika Simbolon mewakili Kajari Stabat, Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap, dan seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Wabup kembali membuka Rakor tim terpadu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan  peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN),  bertempat di Ruang Pola kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (25/8/2021).

Wabup mengingatkan perlu adanya satu komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah dan stekholder untuk bersama melakukan pemetaan.

Guna mengoptimalisasi aksi pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di Langkat.

Tim P4GN dan PN Langkat juga diminta, menjadi penjuru  penanggulangan narkotika di tengah masyarakat, serta dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat.

“Agar masyarakat terhindar dari kejahatan narkotika, serta ikut terlibat mewujudkan Langkat bersih narkoba,” harapnya.

Sementara Kakan Kesbangpol menambahkan, Tim P4GN dan PN Langkat bertujuan melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Langkat.

Ia juga menjelaskan rakor ini berdasarkan PermendagriNo. 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Serta keputusan Bupati Langkat No. 200.05-02/K/2021, tentang pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kabupaten Langkat Tahun 2021.(POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Konflik dan Pemberantasan NarkotikaRakorSama-sama DigelarTim Terpadu
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidimpuan Terima Tim Penulis Buku Kearifan Lokal

Berita selanjutnya

Pemko Dukung Perusahaan Yang Ingin Mengelola Sampah di TPA Terjun  Medan Marelan

TERBARU

Begini Langkah Dinkes Sumut Antisipasi Virus Nipah

Selasa, 10 Februari 2026

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu

Selasa, 10 Februari 2026

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd