Tanjungbalai, POL | Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Geruduk kantor Sat Pol PP Tanjungbalai, Selasa (26/2/2019). Ini adalah bentuk protes atas surat larangan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman. Aksi itu juga merupakan spontanitas para PKL yang merasa dizolimi atas surat larangan tersebut.
Dalam aksinya itu, para pedagang PKL itu menolak surat larangan melakukan kegiatan usaha disepanjang Jalan Jendral Sudirman Tanjungbalai yang diterbitkan SatPol PP No. 331.1/326/Pol PP/2019 tertanggal 25 Februari 2019. Pasalnya mereka menilai bahwa instansi penegak Perda itu dinilai tebang pilih dalam hal pelarangan tersebut mengingat didaerah lainnya juga sangat banyak PKL yang memakai badan jalan, trotoar serta fasilitas umum lainnya.
“PKL yang berjualan di sekitar Jalan Sudirman merasa dizolimi atas surat larangan yang diterbitkan SatPol PP. Kenapa ditempat lainnya tidak dilarang. Untuk itu kami meminta agar penegakan Perda jangan tebang pilih dalam menjalankan tugas nya, karena sesuai surat itu pelarangan PKL berjualan hanya yang di Jalan Sudirman, bagaimana dengan dilokasi lainnya,” ucap Indra selaku orator aksi.
Selain itu, dalam orasinya para pedagang itu meminta klarifikasi dari Kasat Pol PP atas isi surat larangan itu yang bertuliskan bahwa sesuai Perda No. 8 tahun 2004 tentang ketertiban umum Pasal 7 dan Pasal 8 menyebutkan larangan melakukan kegiatan usaha atau menjajakan barang dagangan dijalan, trotoar dan tempat umum lainnya kecuali yang diizinkan Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Mereka menganggap ada pengecualian dan pilih kasih terhadap penertiban PKL yang saat ini berjualan di sepanjang Jalan Sudirman tersebut.
“Kami berjualan bukan untuk kaya, tapi untuk makan. Dan kalau mau ditertibkan harus menyeluruh, jangan peraturan itu hanya berlaku bagi kaum lemah seperti kami ini, ” ucap Indra yang disambut teriakan para PKL.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Ganefrizal didampingi Kabid Linmas M. Fathi yang menemui para PKL mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait surat larangan itu karena Kasat Pol PP Burhanuddin tidak ada di kantor. “Kita jadwalkan saja pertemuan dengan Kasat. Dan sampai terjadi pertemuan itu, para PKL bisa berjualan,” pungkas M. Fathi kepada para pedagang.(BS/P03)
