Padanglawas, POL | Pihak Managemen PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) yang juga group PT. Permata Hijau Group (PHG) Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas) akhirnya membayar biaya perobatan medis korban kecelakaan kerja (Laka Kerja), seorang pekerja buruh harian lepas (BHL) bernama Hurhaida Hasibuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhaida menyerahkan kasusnya untuk diproses melalui kuasanya kepada Jamkes Watch Korda Tabagsel dan pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas.
Pembayaran biaya perobatan itu dilakukam dalam sebuah pertemuan resmi di Lopo Kopi Ishak Pohan, Senin (20/07/2020),
KTU PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, Andi Silalahi didampingi Humasy, Sutrisno, secara langsung membayarkan biaya perobatan medis kasus Laka Kerja, yang diterima Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane selaku penerima kuasa dari korban Laka Kerja Nurhaidah Hasibuan tersebut.
“Untuk tahap awal, sesuai bukti kuwitansi perobatan medis yang telah dilalui korban Laka Kerja atas nama Nurhaida Hasibuan, maka pihak perusahaan membayarkan biaya perobatan medis tersebut,” kata Andi Silalahi dalam pertemuan itu.
Dikatakan, untuk tahap selanjutnya, pihak perusahaan tetap akan menanggung seluruh biaya perobatan medis yang timbul akibat kasus laka kerja ini, sampai korban sembuh total.
“Namun, saat ini, pekerja BHL Nurhaida Hasibuan sudah didaftarkan pihak perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kepesertaan BPJS Kesehatannya akan aktif pada bulan Agustus mendatang,” ujar Andi Silalahi.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus laka kerja menimpa Nurhaida Hasibuan tersebut, pihak perusahaan PT. VAL/ PHG Kebun Aliaga juga sudah memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tentang jaminan kecelakaan kerja.
“Untuk STMB bulan April, Mei dan bulan Juni sudah kami bayarkan atas nama pihak perusahaan, dengan besaran STMB Rp 2 juta perbulan. Itu disesuaikan dengan hari kerja Nurhaida Hasibuan sebagai pekerja BHL di perusahaan,” katanya lagi.
Uluan Pardomuan Pane sebagai kuasa hukum Nurhaida mengatakan, pihaknya tetap mendesak agar pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan pemenuhan hak-hak normatif terkait kasus laka kerja ini.
“Hal yang paling penting dari kasus laka kerja ini, kami dari KC FSPMI mendesak pihak perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga agar segera membuatkan Surat Perjanjian Kerja kepada pekerja BHL atas nama Nurhaida Hasibuan, karena sejatinya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan adalah adanya perjanjian kerja,” kata Uluan Pardomuan di akhir pertemuan itu. (POL/balyan kn).







