• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Proyek Rehab Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kabupaten Toba Melewati Batas Kontrak

Editor: Editor
Selasa, 22 Oktober 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 22 Oktober 2024
Rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Kab  Toba. (IST)

Rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Kab Toba. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Rehablitasi Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Toba yang berlokasi di Desa Parparean Kecamatan Porsea Kabupaten Toba yang dikerjakan sejak Tahun 2023 belum selesai dikerjakan.

Kegiatan Rehablitasi ini menghabiskan anggaran sebesar Rp. 4.672.164.000. Sesuai Kontrak no. HK. 02.03 Cb2/SPK/ PPK. PS. Wil. 1/MADRASAH – 1/05. Dengan pelaksanaan 300 hari Kalender dan masa pemeliharaan 180 hari Kalender.

Dari penelusuran pada LPSE. pu. go.id, perusahaan pemenang tender adalah PT. Uno Tanoh Seuramoh dan penandatanganan kontrak kegiatan ini mulai tanggal 7 Juli pukul 8.000.Wib sampai 10 Juli 2023 pukul 16.30 WIB.

Sesuai kontrak, pelaksanaan kegiatan selama 300 hari Kalender, kegiatan sudah berahir pada bulan April 2024,dan sejak bulan April tahun 2024 terhadap keterlibatan dikenakan denda 1 permil/setiap hari dari nilai kontrak.

Dalam psl 78 ayat (4) Perpres 16 Tahun 2018 ketentuannya sebagai berikut, pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam psl 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1 permil dari nilai kontrak.

Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 untuk keterlambatan rehablitasi Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Toba dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 4.162.164 , setiap hari, kata salah seorang rekanan yang tidak mau ditulis jati dirinya.

“Sanksi denda 1 permil setiap hari dari nilai kontrak sejak berakhirnya kontrak,” sebut rekanan tersebut.

Akibat keterlambatan Rehablitasi Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Toba, siswa sekolah tersebut dipindahkan belajar di masjid Porsea dan sebagian belajar di parkiran masjid.

Aprudin salah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah mengatakan, sejak bulan Desember 2023 mereka pindah belajar ke masjid kerena sekolahnya sudah dibongkar, sementara kepala sekolah Shofhan Shamadi Nasution tidak berhasil dikonfirmasi, panggilan seluler dan whatssap tidak dijawab.

Tertutupnya kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Parparean Porsea mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Katulistiwa Sumatera Utara, Denson curiga diamnya kepala sekolah ada sesuatu yang disembunyikan.

“Mungkin kepala sekolah takut dana BOS dipertanyakan maka memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan,” sebutnya. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ibtidaiyah NegeriMelewati Batas KontrakProyek RehabToba
Berita sebelumnya

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Terima PC IMM Hukum UMSU

Berita selanjutnya

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Berkat Prinsip LMTI dan Kolaborasi

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd