Toba, POL | Proyek Konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA ) Danau Toba yang berasal dari dana Biaya Jasa Pengelolaan sumber adaya Air ( BJPSDA) yang dikutip dari PT.Inalum dan PT.Bajra Daya Sentra Nusa (BDSN) digunakan untuk Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba dan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS ).
Sesuai dengan UU.No.17 Tahun 2019 Tentang sumber daya air menyatakan bahwa BJPSDA merupakan iuran yang dibebankan kepada para pemaanfat sumber daya air ( SDA ) yang digunakan untuk pengelolaan SDA secara berkelanjutan.
Perinsip beneficiaries pay ini mewajibkan para pengguna air permukaan untuk ikut berkontribusi menanggung biaya Pengelolaan SDA.
Sesuai UU no.17 tahun 2019 , PJT I sebagai BUMN Pengepola SDA diberikan kewenangan untuk memungut , menerima dan menggunakan BJPSDA, khusus di wilayah sungai yang menjadi cakupan wilayah kerja WS Toba Asahan ,sebagaimana diatur dalam KPTS Menteri PUPR no.39 tahun 2015, tanggal 1 Januari 2015.
Pada tahun 2021 PJT I melakukan konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba seluler 250 ha pada lahan kritis pada 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Toba dengan anggaran sekitar 3,7 millyar rupiah.
Kegiatan tersebut tersebar pada 6 desa di Kecamatan Ajibata seluas 86,38 ha, 8 desa di Kecamatan Lbn.Julu dengan luas 134,17 ha, 3 desa di Kecamatan Bonatua Lunasi dengan Luas 25 ha.
Sesuai perjanjian Tripartit tahun 2021 antara Perum Jasa Tirta I Pemkab.Toba dan PT.Inalum yang isi perikatannya adalah Konservasi DTA Danau Toba meliputi Kecamatan Ajibata seluas 86,38 ha, Kecamatan Lumban Julu seluas 134,17 ha dan Kecanatan Bonatua Lunasi seluas 25 ha, dalam hal ini Perum JasaTuirta I sebagai pengguna anggaran , Pemkab.Toba Sebagai Regulator dan Inalum sebagai pengguna energi Hidro PLTA.
James Sitorus dari Generasi muda masyarakat Toba sebagai sosial Kontrol meminta Perum Jasa Tirta I agar konsisten melaksanakan normalisasi dan Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba.
Danau Toba dan daratannya adalah ekosistem makhluk hidup, maka kami sebagai masyarakat Kawasan Danau Toba adalah pemangku kepentingan/stakeholder atas hadirnya Perum Jasa Tirta I beroperasi di wilayah sungai ( WS ) Toba Asahan sebut James Sitorus yang akrap dipanggil dengan James Trafo.
Denson Manurung ST, Ketua LSM Katulistiwa Sumatra Utara kepada media ini mengatakan ” sangat kecewa melihat program konservasi yang dilakukan Perum Jasa Tirta I selaku BUMN ” sebab konservasi yang dilakukan bukan di lahan kritis namun pada lahan produktif milik warga .
Demson Manurung ST menambahkan dari hasil investigasi yang dilakukan dilapangan pada tahun 2022 ditemukan ribuan bibit yang dikubur di wilayah Situmurun desa Sionggang Kecamatan Lumban Julu.
Terkait penemuan bibit yang dikubur disitumurun LSM Katulistiwa Sumatera Utara Menyurati Perum Jasa Tirta I pada Bulan Desember 2022 untuk klarifikasi namun sampai Bulan Agustus tahun 2023 tidak ada jawaban dari pihak PJT I sebut Demson.
Dari pantauan media ini dilapangan pada desa Sihiong Kecamatan Bonatua Lunasi berbagai jenis bibit ditanam diselah seolah pohon coklat milik warga seperti durian, alpukat,petai dan jenis yang lain namun pohon pohon yang ditanam tersebut banyak yang mati.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Humas PJTI melalui Pak Ibrahim Lubis,namun pak Lubis mengatmrahkan untuk konfirmasi langsung kepada Rijal Pesalmen Hasibuan sambil mengirim no whattshap nya, ketika dihubungi Rijal mengatakan sedang sibuk dan belum ada waktu. (POL/tb.3)