Toba, POL | Guna memperlancar akses petani kelokasi pertanian, pemerintah desa Parbagasan Janjimatogu, Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, membangun Infrastruktur jalan sekali gus peletakan batu pertama pembangunan jalan pertanian.
Pembangunan jalan pertanian yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 mulai dilaksanakan di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba. Hal tersebut ditandainya dengan kegiatan Trial Go di desa Parbagasan Janjimatogu Kecamatan Uluan pada Selasa 7/7‐2020.
Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan jalan pertanian dusun II Sosor Dolok Desa Parbagasan Janjimatogu Kec.Uluan dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, TPK, para tukang dan pekerja,Pendamping Desa, PLD, Babinsa dan sejumlah warga masyarakat.
Camat Uluan, melalui Kasi PMD Winra Marpaung mengatakan, ini adalah kegiatan perdana peletakan batu pertama pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba. “Dan merupakan proyek perdana bagi kepala Desa Parbagasan Janjimatogu yang baru dilantik pada bulan Desember 2019 yang lalu,” sebutnya.
Camat Uluan diwakili Winra Marpaung mengimbau warga Parbagasan Janjimatogu agar selalu bergotong royong dalam membangun desa dan menggunakan dana desa dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan.
“Laksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, jangan berikan ruang atau celah sehingga menjadi temuan,” terangnya.
Kepala Desa Parbagasan Janjimatogu, Japarlin Manurung dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu bergandengan tangan untuk mendukung perogram pemerintah desa, karena tanpa dukungan dan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, program pemerintah desa tidak akan berhasil.
Pembangunan Rabat Beton Jalan Pertanian dusun II Sosor Dolok sepanjang 150 M dengan lebar 2.50 M dengan pagu Rp.72.440.000. bersumber dari anggaran Dana Desa Parbagasan Janjimatogu tahun 2020.
Proyek Dana Desa merupakan Padat Karya Tunai , dapat menyerap banyak tenaga kerja , sehingga proyek Dana Desa dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa karena bersifat swakelola, sehingga dana desa tersebut berputar di desa. (POL/Tb.3)







