Kisaran, POL | Pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kabupaten Asahan diperpanjang terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Asahan H. Surya BSc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (13/08), membenarkan adanya perpanjangan itu.
Iya benar, PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2021, kata Dayat. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Asahan Nomor 8 – BPBD – Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan Posko Corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19.
Dalam instruksi tersebut Bupati menyampaikan 9 point aturan mengenai PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Kabupaten Asahan. Diantaranya mengenai aturan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid – 19.
Kemudian aturan pelaksanaan kegiatan kerja di perkantoran, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket, kegiatan industri, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, seni budaya, olah raga, dan resepsi pernikahan.
Semua kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan dalam Instruksi Bupati dimaksud, ucap Kadis Kominfo Kabupaten Asahan itu menjelaskan.
Namun begitu, kata Dayat lagi, dalam Instruksi itu Bupati juga memerintahkan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk melarang setiap kegiatan atau aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di masa pandemi Covid – 19. (POL/fir)







