• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PPKM Level 3 Di Kabupaten Asahan Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021

Editor: Editor
Senin, 16 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 16 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kabupaten Asahan diperpanjang terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Asahan H. Surya BSc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (13/08), membenarkan adanya perpanjangan itu.

Iya benar, PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2021, kata Dayat. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Asahan Nomor 8 – BPBD – Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan Posko Corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19.

Dalam instruksi tersebut Bupati menyampaikan 9 point aturan mengenai PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Kabupaten Asahan. Diantaranya mengenai aturan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid – 19.

Kemudian aturan pelaksanaan kegiatan kerja di perkantoran, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket, kegiatan industri, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, seni budaya, olah raga, dan resepsi pernikahan.

Semua kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan dalam Instruksi Bupati dimaksud, ucap Kadis Kominfo Kabupaten Asahan itu menjelaskan.

Namun begitu, kata Dayat lagi, dalam Instruksi itu Bupati juga memerintahkan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk melarang setiap kegiatan atau aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di masa pandemi Covid – 19. (POL/fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 23 Agustus 2021AsahanDiperpanjangPPKM Level 3
Berita sebelumnya

Doa Ulama MUI di Sidang Tahunan MPR: Perbaiki Pemimpin Kami

Berita selanjutnya

Jokowi Siapkan Anggaran Perlindungan Sosial Rp 427,5 T  

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd