Humbahas, POL | Masyarakat pemantau pemilu, Jimmy Pangaribuan melaporkan penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) doloksanggul ke sentra gakumdu dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana pemilu pada Rabu,(22/5/2019).
Laporan itu sendiri menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nomor register: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang menetapkan PPK t erbukti melakukan kesalahan dalam hal pengimputan data dari formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi, dari Partai Gerindra di 135 TPS di 24 desa dan mengakibatkan selisih perbedaan jumlah atau “ bengkak “ mencapai 2.175 suara.
Jimmy menyebutkan kesalahan pengimputan data di lini PPK Doloksanggul ini bukan lah kelalaian, namun lebih kepada sebuah tindakan kesegajaan yang menggelembungkan jumlah suara di proses rekapitulasi kecamatan.
“Kita bingung, mengapa Bawaslu menyebut kasus ini pelanggaran administrasi pemilu. Padahal nyata-nyata terjadi penggelembungan suara. Kami menilai terdapat pembengkakan suara dari formulir C1 DPRD provinsi yang dilaporkan PPS ke formulir DA1-DPRD Provinsi yang direkap oleh PPK. Karenanya kami menganggap aturan penanganan kasus yang diterapkan Bawaslu keliru, “ katanya.
Divisi Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ini juga menduga bahwa tindakan PPK tersebut disinyalir atas perintah seseorang dan sarat adanya kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
Robinhot Sihite,SH selaku kuasa hukum pelapor yang dalam hal ini Jimmy Pangaribuan, menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian kasus yang diperbuatnya ditemukan adanya potensi pidana dalam proses rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara pemilu kecamatan. Dari hasil analisis data perkara yang dilakukan, pihak nya menilai bahwa penyelenggara pemilu kecamatan diduga kuat melanggar pasal 551 dan pasal 505 undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Sekjend. Peradi Tapanuli ini menambahkan, bila PPK terbukti karena kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu legislatif DPRD provinsi Sumatera Utara dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp. 24 juta, sebagaimana diatur pada pasal 551/UU No. 7 tahun 2019. Namun pihaknya akan tetap menunggu seperti apa sentra Gakumdu menyikapi lapora tersebut.
Menanggapi putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyebutkan penyelenggara pemilu kecamatan doloksanggul terbukti melakukan kesalahan, Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik ketika diminta tanggapan oleh Media ini mengaku akan mempelajari kasus tersebut. “Saya belum bisa kasih tanggapan, bang. Sebab saya belum mempelajari masalah itu. Nanti coba saya pelajari dulu,“ ujarnya.(POL/SS)
