Tebing Tinggi, POL | Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.SI memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tahun 2021 Polres Tebing Tinggi serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (22/12/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi ini turut dihadiri Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudha M.Han, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kepala BNNK Kompol P Pasaribu SH, Kajari Tebing Tinggi, Kajari Serdang Bedagai, Kalapas, Anton Setiawan, Kabid Labfor Polda Sumut, PJU Polres Tebing Tinggi, Dansubdenpom, Ketua KNPI, Yusuf Ginting SH,Kominfo serta para Wartawan Unit Polres Tebing Tinggi.
Kapolres AKBP M Kunto Wibisono menyampaikan, sepanjang tahun 2021 tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sebanyak 809 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 715 kasus, artinya persentasenya mencapai sebesar 88,38 persen.
Saat ini, sebutnya lagi, di depan kita ada barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 6759 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 89,88 gram. “Terkait dengan ini kami terus gencar melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba,” terangnya.
Untuk itu kami tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan peran dan keikutsertaan instansi serta seluruh warga masyarakat untuk membantu dan sama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
“Di masa pandemi COVID-19 ini cukup mengkhawatirkan, bahwa hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menjanjikan dan mengiming-imingi dalam peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan pada kesempatan tersebut menyampaikan atas nama pemerintah Kota Tebing Tinggi mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Tebing Tinggi dalam memberantas narkotika di kota ini.
“Memberantas narkotika ini bukan hanya dari Polres saja, bukan hanya dari BNN saja, tapi adalah tugas kita semua,” ucap wali kota. (POL/arwin)







