Rantauprapat, POL | Polres Labuhanbatu melalui Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu seberat 1.065,22 gram dengan mengamankan 3 orang Pelaku, Minggu (07/03/2021).
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Taufiq,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G.Huta Barat saat menggelar konfrensi pers, Senin ( 08/03/2021), di Polres Labuhanbatu.
Dikatakan Kapolres Pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial MR (Muhammad Ridwan) Lk 42 tahun,swasta,Al.Kampung Baru 3 Kota Pinang Kabupaten Labusel,MR (MUHAMMAD RAFI) Alias CAPEK Lk 41 tahun, Wiraswasta,Islam,Al. Jalan. Kampung Baru III Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan IP (IRWANSYAH POHAN) Alias IWAN,Lk 38 tahun,Wiraswasta,Islam,Dusun. I Pangkatan Desa. Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu Selatan.
Dari ke tiga tersangka disita Barang Bukti 1 (satu) bungkus Plastik Besar Klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 508,06 Gram,5 (lima) paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 Gram,3 (tiga) paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 (satu) paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14 ,1 Unit Handphone Nokia Warna Hitam No SIM 085275517651,1 Unit Timbangan Elektrik warna Silver,1 Buang Mancis warna Hijau yang terpasang jarum,1 Buah pipet berbentuk Skop,1 Buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu,1 Buah Dompet warna abu-abu merah,1 Unit Handphone Androit Merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 085358347948,1 Unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 082182389505,3 Buah Sobekan Kertas Kado,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX Dan 1 Buang Palstik asoi warna Putih.
Pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram kemudian dikembangkan dan berhasi menangkap tsk MR dirumahnya dengan 3 Paket Sabu 12,64 Gram selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dari tsk ini berhasil disita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
Selanjutnya saat tersangka IP dikembangkan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga dalam keadaam terpaksa tsk IP berhasil dilumpuhkan dimana kaki kirinya tertembak di lapangan dan selanjutnya terhadap tsk IP diberikan perawatan.
Terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan di atasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (POL/ Ars )