Polres Labuhanbatu Jemput Paksa Kader PDIP Imam Firmadi?

Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Labusel

Personel Polres Labuhanbatu memeriksa identitas dan barang bawaan pengunjung di Mapolres Labuhanbatu.(foto: istimewa)

Labuhanbatu, POL | Kepolisian Resor Labuhanbatu akan menghadirkan kembali terlapor, Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, apabila tidak hadir dalam pemanggilan kedua kasus dugaan penganiayaan berat seorang supir hingga terluka parah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat ketika di konfirmasi, Kamis (30/7) pagi membenarkan adanya laporan dengan nomer registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH tertanggal (9/7) yang lalu.

Pihaknya sudah memproses tahapan hukum dugaan penganiayaan berat itu dengan memeriksa 7 saksi korban pelapor, termasuk sorang dokter sebagai saksi ahli. Sedangkan terlapor Imam Firmadi sudah dilakukan proses tahapan pemanggilan pertama.

“Saat ini proses penyidikan dan terlapor sudah dipanggil. Namun belum datang, kita panggil ulang nanti,” katanya.

Agus menjelaskan, sesuai tahapan hukum pidana, Polres Labuhanbatu sudah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua kepada, Imam Firmadi. Namun pemanggilan pertama yang bersangkutan berhalangan hadir.

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang atau menghadirkan paksa apabila terlapor mangkir pemanggilan kedua.

“Pemanggilan kedua hari ini. Ya, nanti kalau tidak hadir pemanggilan kedua akan kita panggil paksa atau eksekusi,” tegasnya.

Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.

Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Didampingi 4 Pengacara

Sementara itu, Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan, terlapor dugaan penganiayan berat seorang supir, hadir di Mapolres Labuhanbatu menjalani pemeriksaan, Kamis (30/7) siang.

Imam yang mengenakan kemeja lengan panjang ungu kotak-kotak di dampingi empat penasehat hukum datang sekira pukul 11.00 WIB bersama tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan dari Imam terkait laporan penganiayaan itu. Dia juga terlihat santai saat disapa wartawan.

“Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres,” kata penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani.

Prismadani menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani klienya. “Belum di periksa, karena waktunya ishoma,” katanya.

Kepolisian Resor Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan kedua terlapor Imam Firmadi anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan berat korban seorang supir Muhammad Jefry Yono. Dia menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.(An)

Berikan Komentar:
Exit mobile version