Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Panai Hilir, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Labuhanbatu, POL | Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya. Rabu (06/05/2026)

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, di Dusun 2 PT Meranti, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,98 gram, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Tawar dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi serta sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespon cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kasi Humas.

Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Arman)

Berikan Komentar:
Exit mobile version