• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PN Tanjungbalai Serahkan Berita Eksekusi Pengosongan

Editor: Editor
Selasa, 3 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 3 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Pasca Eksekusi lahan seluas 159 hektar berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menyerahkan Berita Acara (BA) Eksekusi Pengosongan.

Berita Acara eksekusi pengosongan, Nomor : 2/BA/Eks.Pdt/2020/PN-Tjb, Rabu 14 Oktober 2020 tersebut diserahkan langsung oleh Panitera/Jurusita PN Tanjungbalai, Osdin Sidahuruk, SH, MH kepada pemenang sengketa H. Yusbar Manurung dan kuasa hukumnya, bertempat di Blok A Dusun I Desa Bangun, Senin (2/10/2020).

Jurusita PN Tanjungbalai membacakan berita acara eksekusi pengosongan menyebutkan, di lahan yang dieksekusi terdapat satu unit rumah permanen dan satu unit rumah ibadah yang sudah tidak terpakai dan pohon kelapa sawit lebih kurang 18.600 batang.

Bongkaran musholla dan rumah permanen tersebut diserahkan dan ditanda tangani Kepada Desa Bangun, Supardi dan sekretaris BKM  Ar Rahman Desa Bangun Suratman. Selanjutnya lahan yang sudah kosong seluas 159 Ha diserahkan kepada pemenang sengketa yang ditanda tangani kuasa hukumnya, Hj. Suryani, SAG, SH.

Berita Acara eksekusi pengosongan tersebut juga turut ditanda tangani pihak pengaman Kapolsek Pulau Raja, AKP M. Manurung, dan Danramil 16 Pulau Raja Kapten Inf. Munthe. Serta mendapat pengawalan dari puluhan personel Polri dan TNI, dan tanpa dihadiri pihak dalam perkara nomor 20 dan perkara nomor 22 selaku termohon eksekusi.

“Pelaksanaan eksekusi dimulai tanggal 14 Oktober sampai 4 Nopember 2020. Setelah diserahkan, pemenang berhak menguasai lahan sebagaimana layaknya dipergunakan,” ujar Osdin Sidahuruk.

Perdamaian dan Kasasi Termohon Kandas

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Suryati, SAG, SH yang dikonfirmasi Berita usai penyerahan Berita Acara eksekusi pengosongan mengatakan, saat eksekusi tanggal 14 Oktober lalu Ketua PN Tanjungbalai DR. Salomo Ginting, SH, MH telah memberi kesempatan untuk memfasilitasi perdamaian atas permintaan perkara nomor 20 dan perkara nomor 22 yang ingin menempuh jalur hukum (kasasi). Namun harapan itu kandas karena pihak termohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

“Ketua PN Tanjungbalai meminta tergugat maupun kuasa hukumnya menghadap hari Jumat (16/10), tetapi mereka tidak datang, yang hadir hanya saya (kuasa hukum pemohon eksekusi),” terang Suryani.

Dengan tidak hadirnya termohon eksekusi maka harapan pihak dalam perkara nomor 20 untuk berdamai dan pihak perkara nomor 22 untuk kasasi kandas, tandas Suryani. (POL/PAI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita EksekusiPengosonganPN Tanjungbalai
Berita sebelumnya

FPKS Minta Proyek Infrastruktur Libatkan Anak Medan

Berita selanjutnya

F-Demokrat Pertanyakan Minimnya Penerimaan Pajak Daerah APBD 2021

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd