• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Bupati Kukuhkan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Labuhanbatu  

Editor: Editor
Kamis, 12 September 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 12 September 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM kukuhkan Perpanjangan 2 tahun Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (12/9/2024).

Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/307/DPMD/2024, tanggal 11 September 2024 tentang pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengawali sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan, sehingga pada hari ini resmi masa jabatan Kepala Desa mengalami perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada Masyarakat Desa masing-masing”, ucap Plt. Bupati.

Plt. Bupati Labuhanbatu mengajak para Kepala Desa bahwa paling lama 3 bulan ke depan harus menyusun dan menetapkan Review RPJMDES. Oleh karena itu kepada Kepala Dinas PMD dan Camat agar memberikan Pembinaan kepada Kepala Desa dalam Penyusunan review RPJMDES.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup sambutannya, Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada tahun 2024.

”Kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan Kondusifitas di wilayah masing-masing”, ucap Plt Bupati Labuhanbatu.

Turut hadir Sekretaris Daerah kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten III Setdakab Zaid Harahap, Forkopimda Labuhanbatu, para pimpinan OPD, para Kepala Desa dan TP PKK serta tamu undangan lainnya. (LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kepala desaLabuhanbatuPerpanjangan . Masa JabatanPlt Bupati
Berita sebelumnya

Dukung Tim Voli, Suporter Ini Datang Langsung Dari Jatim ke Sumut

Berita selanjutnya

Nicholas Persembahkan Emas untuk Wushu Sumut

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd