Labuhanbatu, POL | Pelaksana harian (Plh) Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Ir. H. Muhammad Yusuf Siagian MMA, menghadiri lanjutan Rapat Paripurna pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Senin (22/2/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH, yang memimpin langsung rapat tersebut menjelaskan, bahwa rapat paripurna lanjutan ini dilakukan demi mempermudah sekaligus memberikan waktu sedikit lebih lama dalam pengambilan keputusan guna menghasilkan keputusan terbaik bagi Panitia Khusus semenjak diskornya Raperda Kabupaten Labuhanbatu tentang pengelolaan keuangan daerah pada tanggal 2 November 2020 yang lalu.
Hj Meika Riyanti Siregar mengatakan, berdasarkan laporan Panitia Khusus yang juga telah melaksanakan beberapa kali rapat mengenai Raperda tentang pengelolaan keuanganan daerah tersebut, hingga saat ini masih berisi tentang pengajuan perpanjangan waktu.
Hal tersebut dikarenakan dalam rangka penyusunan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengacu kepada peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimana peraturan tersebut dicabut dengan peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 30 Desember 2020.
“Maka oleh karena itu, Panitia Khusus masih memerlukan penyesuaian terlebih dahulu apabila ingin memutuskan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar.
Turut hadir mendampingi PLH Bupati Labuhanbatu, Asisten I Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga MPd, Asisten III Zaid Harahap, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD dan sejumlah Kepala bagian Setdakab Labuhanbatu. (POL/LB1)
