• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Plh Bupati Labuhanbatu Ikuti Lanjutan Pembahasan Perda Keuangan Daerah

Editor: Editor
Senin, 22 Februari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 22 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pelaksana harian (Plh) Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Ir. H. Muhammad Yusuf Siagian MMA, menghadiri lanjutan Rapat Paripurna pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Senin (22/2/2021). 

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH,  yang memimpin langsung rapat tersebut menjelaskan, bahwa rapat paripurna lanjutan ini dilakukan demi mempermudah sekaligus memberikan waktu sedikit lebih lama dalam pengambilan keputusan guna menghasilkan keputusan terbaik bagi Panitia Khusus semenjak diskornya Raperda Kabupaten Labuhanbatu tentang pengelolaan keuangan daerah pada tanggal 2 November 2020 yang lalu.

Hj Meika Riyanti Siregar mengatakan, berdasarkan laporan Panitia Khusus yang juga telah melaksanakan beberapa kali rapat mengenai Raperda tentang pengelolaan keuanganan daerah tersebut, hingga saat ini masih berisi tentang pengajuan perpanjangan waktu.

Hal tersebut dikarenakan dalam rangka penyusunan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengacu kepada peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimana peraturan tersebut dicabut dengan peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 30 Desember 2020.

“Maka oleh karena itu, Panitia Khusus masih memerlukan penyesuaian terlebih dahulu apabila ingin memutuskan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar.

Turut hadir mendampingi PLH Bupati Labuhanbatu, Asisten I Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga MPd, Asisten III Zaid Harahap, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD dan sejumlah Kepala bagian Setdakab Labuhanbatu. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Keuangan DaerahPembahasan PerdaPlh Bupati Labuhanbatu
Berita sebelumnya

25 Hot Spot Terdeteksi di Sumut, Wagub Musa: Waspada Karhutla!

Berita selanjutnya

Kapolri Keluarkan SE Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd