• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj WaliKota Padangsidimpuan Lantik 42 Kepdes

Editor: Editor
Kamis, 7 Desember 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 7 Desember 2023
Pj.Wali Kota Padangsidimpuan mengucapkan selamat pada para Kepdes yang baru dilantik. (IST)

Pj.Wali Kota Padangsidimpuan mengucapkan selamat pada para Kepdes yang baru dilantik. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Penjabat ( Pj.) Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe melantik 42 Kepala Desa ( Kepdes) hasil pilkades tahun 2023 masa jabatan 2023-2029 di Gedung Adam Malik,Padangsidimpuan, Selasa (5/12/2023).

Dalam sambutannya Letnan mengatakan, hari ini merupakan momen yang sangat penting dan sangat dinantikan, karena di hari ini calon kepala desa terpilih ditetapkan pengesahan dan pengangkatannya sesuai mekanisme yang ditegaskan dalam regulasi yang mengaturnya.

“Saya mengucapkan selamat kepada 42 kepala desa terpilih dari 4 kecamatan se Kota Padangsidimpuan masa bakti 2023 – 2029 yang baru saja saya lantik. Saya doakan semoga para kepala desa senantiasa diberikan bimbingan dalam jalan kebenaran, kekuatan menjalankan amanah dan kesuksesan mengantarkan rakyat dalam kemakmuran dan kesejahteraan”, kata Letnan.

Letnan menekankan, agar seluruh kepala desa terpilih agar netral dan tidak ikut dalam politik praktis menjelang pemilu 2024 ini.

“Pada kesempatan ini saya tegaskan kepada seluruh kepala desa terpilih agar tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini sesuai dengan undang – undang pasal 29 huruf (G) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (J) dilarang untuk ikut serta/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala desa”, tegas Letnan. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 42 KepdesPadangsidimpuanPj Wali Kota
Berita sebelumnya

Hadiri Pelantikan P2P Pujakesuma, Syah Afandin Didoakan Kembali Pimpin Langkat

Berita selanjutnya

Hadiri Silaturahmi, Al Hidayah Sebut Syah Afandin Sosok yang Dekat dengan Siapa Saja

TERBARU

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Meja Pingpong, Rico Waas Incar Pengalaman Senior Dalam Membangun Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd