Rantauprapat, POL | Pemilihan kepala Daerah ( Pilkada ) di Kabupaten Labuhanbatu dinilai cacat hukum, pasalnya penyelenggara Pemilu Kecamatan ( PPK ) terkesan tidak netral atau melanggar UU Pemilu Kada dan PKPU.
“Banyak Pemilih di Kecamatan Rantau Selatan ternyata warga Rantau Rantau Utara dengan menggunakan KTP E,” Ucap Dody Syahputra Saksi Paslon No 2 di Kecamatan Rantau Selatan.
Dijelaskan Dody untuk Kecamatan Rantau Selatan banyak pemilih yang menggunakan KTP E meski juga terdaftar di DPT lain. Ada pemilih pengguna KTP E di Kecamatan Rantau Selatan, sementara pemilih juga terdaftar di DPT Rantau Utara.
“Pemilih Tersebut terdaftar di DPT Rantau Utara dan Rantau Selatan tetapi mencoblos di TPS lain dengan mengunakan KTP E.” terang Dody.
Selain itu, PPK juga terkesan tidak netral karena pada hari pertama penghitungan rekapitulasi di kecamatan pihak PPK mengizinkan saksi untuk melihat daftar hadir bagi pemilih yang menggunakan KTP E.
Namun pada hari kedua dan ketiga penghitungan suara pihak PPK sudah tidak mengizinkan saksi paslon Bupati H.Tigor P. Siregar dan Paslon dr Erick Atrada untuk membuka daftar hadir pengguna KTP E.
“Kita sangat mengharapkan pemilu kada ini pihak PPK Transfaransi dalam.melaksanakan pesta Demokrasi agar tercipta pemimpin yang Amanah jujur dan adil,” harap Dody. (POL/arman)