Asahan, POL | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divire) I Sumatera Utara membongkar paksa seluruh bangunan kios yang terletak di bantaran rel kereta di sekitar Emplasemen Stasiun Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (16/7/2020).
Pantauan awak media dalam kegiatan pembongkaran dan penertiban bangunan kios di sepanjang lebih kurang 500 meter yang dihadiri unsur Forkompincam Pulau Rakyat berjalan dalam keadaan aman tanpa adanya hambatan yang berarti, dikarenakan jauh sebelum pelaksanaan pembongkaran dan penertiban bangunan sudah dilakukan sosialisasi dan tanpa ada ganti rugi.
“Ada 5 bangunan kios yang dibongkar, karena pemiliknya tidak mau membongkar sendiri,” kata salah seorang pertinggi PT. KAI Sumut I, Zakaria saat dikonfirmasi wartawan disela jalannya pembongkaran bangunan kios tersebut.
Informasi pembongkaran bangunan kios dilakukan setelah adanya relokasi di lahan aset PT. KAI di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan. Sedangkan tempat yang lama akan dilakukan pemagaran/tembok sepanjang Emplasemen Stasiun KA Pulau Raja.
Ketika awak media mencoba konfirmasi tentang relokasi lahan sewa kontrak di aset PT. KAI diduga melebihi ukuran yang diduga tumpang tindih dengan lahan HGU PTPN IV, tidak satupun pertinggi PT. KAI bahkan humas mau memberikan keterangan, kesannya semua buang badan dengan alasan tidak berwenang memberikan keterangan. (POL/PAI)