• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Petani Tuntut Lahan di Bawah Jaringan SUTT PT INALUM Dibebaskan

Editor: Editor
Senin, 11 November 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 11 November 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tobasa, POL | Para petani pemilik lahan yang berada di bawah jaringan transmisi  SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) PT Inalum menyampaikan tuntutan kepada perusahaan BUMN itu agar lahan  mereka dibebaskan dan dibayar ganti untungnya.

Puluhan petani yang terdiri dari pria dan ibu-ibu dan berasal dari beberapa desa sepanjang lintasan jaringan transmisi diterima oleh pimpinan PT Inalum di Meetting Room PT Inalum  Paritohan,Kecamatan Pintupohan Meranti, Tobasa,Senin (11/11/2019).

Di hadapan para petinggi PT INALUM Paritohan, pihak petani melalui juru bicara mereka, Makden Hutagaol,menyatakan bahwa hak pemanfaatan lahan petani telah diperkosa oleh PT Inalum.Lahan selebar 48 meter sepanjang jalur transmisi tidak bisa lag ditanami dengan tanaman yang tingginya lebih dari 3 meter.

Selama 42 tahun, lanjut Makden, hak-hak  petani untuk bercocok tanami di lahannya dengan tanaman yang dapat menopang hidup keluarga mereka telah dibatasi oleh PT Inalum. Intinya, pihak petani menuntut perusahaan BUMN itu agar membayar ganti untung atas lahan yang berada di bawah jaringan transmisi SUTT.

Pembebasan lahan petani di bawah jaringan transmisi SUTT atau juga SUTET – karena membahayakan SUTT/SUTET maupun manusia – seharusnya sudah direalisasikan sejak awal.Ketentusn itu sudah diatur melalui Kepmen Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 Tentang Perubahan Permen Pertambangan dan Energi No.01 P/47/M.PE/1992.

Menanggapi tuntutan petani, A Silitonga, Humas PT Inalum mengatakan tuntutan petani akan diteruskan ke pimpinan yang lebih tinggi dan berwenang mengambil keputusan. Sampai sejauh ini, kata Silitonga, PT Inalum secara rutin menyalurkan CSR.

Soal CSR yang disinggung pihak Inalum, kelompok  petani dinilai telah melenceng dari pokok pembahasan.

“Tolong Pak Inalum,pembahasan kita kan fokus pada soal pembebasan lahan kami.Bapak tak perlu putar-putar ke CSR, pengobatan gratis dan sebagainya. Kami sudah capek dibohongi selama puluhan tahun oleh Inalum,” tukas Parningotan Hutagaol, salah seorang petani.

Sampai berita ini dikirim, pembahasan seputar pembebasan lahan dan ganti untung lahan di bawah jaringan transmisi yang melibatkan puluhan petani dan tujuh orang staf PT Inalum masih terus berlangsung.(RES-POL)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: SUTT PT INALUM
Berita sebelumnya

Syukuran Hari Pahlawan, Sabrina: Generasi Muda Harus Jadi Pahlawan Masa Kini

Berita selanjutnya

Sekda Tapsel Tutup Festival Meracik Kopi Arabika

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd