Toba, POL | Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Uluan, Porsea, Parmaksian, Kabupaten Toba, minta para pengusaha kios pupuk bersubsidi, mengembalikan kelebihan pembayaran pupuk bersubsidi selama 5 (lima) tahun terakhir.
Pasalnya, harga pupuk bersubsidi dijual kepada petani tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan perbedaan harga pupuk bersubsidi mencapai Rp.30 – 50 ribu per zak di atas harga HET.
Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2024, Urea Rp.2.250 per kilogram atau Rp.112.000 per zak, sementara pupuk NPK Ponska Rp.2.300 per kilogram atau Rp.115.000 per zak .
Sementara pengusaha kios menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada petani Rp.140 – 145 ribu per zak dan pupuk NPK Ponska seharga Rp.150.000 per zak.
Sahat Butarbutar salah seorang petani di Kecamatan Uluan meminta pengusaha kios pupuk bersubsidi supaya mengembalikan kelebihan pembayaran harga pupuk bersubsidi kepada petani.
“Jika dihitung untuk tahun 2024, kerugian petani di Kecamatan Uluan sekitar Rp.222 juta dengan asumsi kuota pupuk yang disalurkan kios kepada petani sekitar 7.400 zak,” paparnya.
Hal yang sama juga dikatakan J.Naibaho warga Parmaksian yang juga mendesak kios- kios pengecer harus mengembalikan selisih pembayaran pembelian pupuk kepada petani. “Saya juga membayar Rp.150.000 per zak walau saya pengurus kelompok tani,” sebut Naibaho.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Katulistiwa Sumatera Utara , Demson, ST , mendesak Bupati Toba untuk berpihak kepada petani. “Jangan biarkan petani menjadi korban permainan pengecer – pengecer pupuk bersubsidi yang nakal,” sebutnya.
Demson menambahkan, apabila pengusaha kios-kios pupuk bersubsidi tidak mengembalikan kelebihan pembayaran petani , maka akan dibawa ke proses hukum ” pupuk bersubsidi merupakan barang pemerintah yang harus mendapat pengawasan aparat pemerintah, pelanggaran terhadap alokasi dan harga pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran pidana ” sebutnya lagi.
Plt.Kadis pertanian Toba, Joni Hutajulu, SP.M.Si, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan pupuk di Kabupaten Toba mengatakan sudah dibentuk tim melakukan monitoring ke lapangan.
“Hasil rapat KPPP, kios-kios yang tidak mengindahkan aturan akan dicabut izin usahanya, dan KPPP akan turun ke lapangan,” sebut Joni melalui seluler. (Sogar)







