Toba, POL | Pengecer pupuk bersubsidi menari-nari di atas penderitaan petani, hal tersebut disampaikan sejumlah petani ketika harga pupuk meroket sampai 30% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut sejumlah petani di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, harga tebus pupuk melampaui HET, di mana HET terbaru pupuk urea Rp. 90.000/zak dan harga NPK Ponska Rp. 92.000/zak.
Perlakuan para pengecer pupuk subsidi sangat meresahkan para petani, seperti penuturan petani yang enggan ditulis namanya, bahkan menurut petani tersebut, meski uang sudah disetor ke pemilik kios namun pupuk tidak kunjung datang.
“Harus kami bayar dulu uang tebus pupuk, tapi pupuk tak kunjung datang, sepertinya petani ini yang memodali kios,” sebut petani dengan rasa kecewa.
Menurut petani tersebut kepada media ini, sebelum pupuk datang para petani sudah menyetor pembayaran pupuk kepada UD. Rachel, namun walau pupuk sudah dibayar pupuk tak juga kunjung tiba.
“UD. Rachel mematok harga pupuk Urea @ 110.000/zak dan NPK Ponska @ 115.000/ zak, jauh melampai HET,” sebutnya.
UD. Rachel adalah salah satu kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba yang menyediakan pupuk untuk kebutuhan kelompok tani pada sejumlah desa di Kecamatan Uluan dan salah satu desa adalah Desa Parik.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, harga pupuk bersubsidi turun 20% , urea Rp.1.800/kg, sebelumnya Rp.2.250/kg, NPK Rp.1.840/kg, sebelumnya Rp.2.300/kg.
Tujuan pemerintah menurunkan harga pupuk untuk membantu petani mengurangi beban produksi, mewujudkan swasembada pangan dan memastikan ketersediaan pupuk yang terjangkau.
Tindak lanjut dari keputusan Kementan ini, pemerintah akan menindak tegas Distributor dan Kios yang menjual di atas het yang baru ditetapkan.
Sebelumnya Saut Parulian Gurming selaku Distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Toba mengatakan, apabila ada kios menaikkan harga pupuk di atas HET, maka akan mencabut izin kios pengecer tersebut.
Menanggapi pernyataan Distributor tersebut, sejumlah petani mengatakan hanya omong kosong doang (omdo) karena petani tidak pernah menebus pupuk sesuai HET dan kejadian ini sudah berlangsung puluhan tahun. “Jadi omong kosong kalau distributor berani mencabut izin usaha kios-kios nakal tersebut pada wilayah kerjanya,” sebut para petani di Kecamatan Uluan. (Sogar)







