Toba, POL | Tingginya harga pupuk bersubsidi membuat petani di Kabupaten Toba menjerit karena dapat memengaruhi menurunnya hasil produksi pertanian akibat petani mengurangi pemakaian pupuk.
Pemerintah sepertinya kurang memberikan perhatian atas nasib para petani yang semakin terpuruk akibat tingginya harga harga kebutuhan pokok sementara harga jual produksi petani tidak stabil bahkan merugi.
Masalah tingginya harga pupuk subsidi sudah berulang kali diberitakan media ini, namun Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Toba kurang memberikan perhatian atau tidak melakukan aksi tindakan kepada kios-kios pengecer pupuk bersubsidi pada wilayah kerjanya.
Akibat gencarnya pemberitaan media ini terkait penjualan pupuk bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), Satuan Tugas (Satgasus) Mabes Polri sudah turun ke Toba untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada kios kios pengecer pupuk bersubsidi agar menjual pupuk sesuai harga HET.
Sesuai informasi yang didapat media ini, Satgasus Mabes Polri telah turun ke Kabupaten Toba pada tgl, 2 Mei 2024, pertemuan dilakukan di TB.Silalahi Centre dengan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan Pupuk dan sebagai sample diundang 7 Kecamatan dari 16 Kecamatan yang ada di Toba.
“Ada 7 Kecamatan yang diundang ke TB.Silalahi Centre, Kecamatan ,Porsea, Uluan, Laguboti, Silaen, Sigumpar, Nansau dan Balige,” sebut sejumlah PPL Pertanian di Balige.
“Sejumlah Distributor pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Toba juga ikut diundang dalam pertemuan di TB.Silalahi Centre,” sebut para PPL.
Dalam pertemuan dengan Satgasus Mabes Polri dalam rangka sosialisasi penambahan kuota Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Toba dan melakukan monitoring turun ke kios kios pupuk bersubsidi dan mengingatkan kios pengecer agar melakukan HET dalam penyaluran pupuk Bersubsidi kepada kelompok tani/petani.
Dinas Pertanian Toba juga telah menyurati pemilik kios kios pengecer agar tidak menjual pupuk bersubsidi di atas HET, hal tersebut dilakukan atas survey dinas pertanian di lapangan bahwa kios pengecer menjual pupuk di atas HET. Dinas Pertanian Toba mengingatkan kios pengecer agar melakukan HET dalam penyaluran pupuk Bersubsidi kepada kelompok tani/petani.
Sesuai dengan surat Dinas Pertanian Toba, sesuai Perpres RI No.15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres no.77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan , dimana objek pengawasan pupuk bersubsidi tersebut adalah legalitas pupuk, mutu pupuk, jumlah dan jenis pupuk serta harga pupuk Bersubsidi.
Sehubungan dengan peraturan Menteri Pertanian no.01 Tahun 2024 tentang atas perubahan Peraturan Menteri Pertanian no.01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 serta keputusan Bupati Toba nomor 716 bahwa Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi adalah sebagai berikut :
Pupuk Urea Rp. 2250 per kg (Rp.112.500 per zak), pupuk NPK Rp. 2300 per kg (Rp 115.000 per zak), pupuk NPK Formula Khusus Rp.3.300 per kg dan pupuk Organik Rp.800 per kg.
Dari hasil pantauan media ini pada sejumlah kios pengecer harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska bervariasi, ada kios menjual urea Rp.2.700 per kg (Rp.135.000 per zak) dan Rp.2.800 per kg (Rp.140.000 per zak).
Jenis Pupuk Ponska harga jual kios juga bervariasi, ada kios yang menjual Rp.2.800 per kg (Rp.140.000 per zak) sebagian kios menjual Rp.2.900 per kg (Rp.145.000 per zak).
Menurut sejumlah pemilik kios pupuk bersubsidi yang tidak mau ditulis jati dirinya, penjualan pupuk bersubsidi melampaui Harga HET disebabkan adanya kost yang harus dikeluarkan setiap tahun, salah satunya untuk penebusan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) kisaran Rp.2500.000 – 3.000.000
“Setiap tahun kami harus bayar Rp.2.500.000 – 3.000.000.untuk penebusan Surat Perjanjian Jual Beli kepada Distributor. Biaya tersebut kami bebankan untuk pupuk sehingga harga jual melampaui harga HET,” sebut mereka.
Ketua Lembaga Katulistiwa Sumatera Utara Demson ST mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait harga jual pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Toba yang melampaui harga HET.
Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah, harus tepat jumlah, mutu dan Harga dan apabila tidak sesuai atau ada yang melakukan penyelewengan dapat dipidana, jangan Distributor maupun kios pengecer menarinari di atas penderitaan petani, sebutnya.
“Kepolisian dan Kejaksaan harus menindak Distributor dan kios nakal yang mempermainkan harga pupuk Subsidi, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan anggota Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KPPP) yang punya tupoksi dalam pengawasan,” sebut Demson.
“Kita mendesak Kepolisian dan Kejaksaan menangkap Distributor dan Kios pengecer nakal yang pungli petani dengan cara menaikkan harga pupuk Subsidi melampaui HET,” sebut Demson.
Hal senada juga dikatakan IR.Sahat Butarbutar, polisi dan Kejaksaan harus menangkap Distributor dan Kios nakal biar ada efek jera, selaku pemerhati pertanian , saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Ketua LSM Katulistiwa Sumatera Utara tersebut, terang Sahat.
Sebelumnya media ini sempat meminta tanggapan dari perwakilan Pupuk Indonedia (PI) wilayah Toba namun tidak ada respon karena aplikasi WhatsApp yang dikirim tidak berbalas. (Sogar)