Samosir, POL | Dengan mengendarai puluhan kendaraan bermotor, ratusan petani yang mengatasnamakan Asosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS) Kabupaten Samosir, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Samosir, Senin (22/8/2022).
Sekira pukul 10.50 wib para peserta aksi damai yang dipimpin oleh Hermanto Sihotang (Ketua AMPS), Saroha Siregar (koordinator aksi) dan kawan-kawan tiba di halaman kantor Bupati Samosir di Komplek Perkantoran Rianiate Kecamatan Pangururan.
Setiba di halaman kantor bupati, dengan membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi, mereka sampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut agar janji kampanye Bupati Samosir direalisasikan, mensejahterakan masyarakat dengan ketersediaan pupuk bersubsidi dan lapangan pekerjaan kepada masyarakat.
Saroha Siregar dalam orasinya menyampaikan, kedatangan mereka bermaksud menuntut janji kampanye pada saat Pilkada TA 2020 yang lalu. “Air Mata menjadi Mata Air (mensejahterakan rakyat), namun kenyataannya penderitaan yang kau ciptakan,” ujarnya.
Dengan tegas, mereka juga meminta agar Bupati Samosir mengoreksi surat Bupati Samosir Nomor 360/1777/BPBD/VIII/2022, kepada Gubernur Sumatera Utara, yang meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menghentikan aktivitas penyadapan getah pinus dan perbaikan siprinkle. “Kami masyarakat tani hutan bukanlah pelaku pembakar lahan dan hutan, justru kami jaga,” teriak Siregar.
“Yang kami tuntut adalah hak kami dan hak orangtua kami, bukan untuk kekayaan, namun tidak lebih hanya untuk sejengkal perut dan menghidupi anak-anak kami, tidak lebih dari itu,” ketus Saroha.
Rombongan aksi damai juga menuntut Bupati Samosir memperhatikan masyarakat petani dengan menyediakan pupuk agar hasil pertanian meningkat dan mencukupi kebutuhan masyarakat supaya tidak ketergantungan kepada hasil deres getah pinus.
Amatan di lapangan, tak tampak Bupati Samosir Vandiko Gultom menyambut petani yang menyampaikan aspirasi ini. Rombongan justru disambut Plt Asisten I Tunggul Sinaga dan Plt Kasatpol PP Roijan Pasaribu.
Plt Asisten I Tunggul Sinaga, mengatakan pada dasarnya tidak ada melarang masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan untuk menyadap getah pinus. Hal itu hanya pada saat musim kemarau guna menghindari Karhutla.
“Namun untuk mencabut surat permohonan Bupati Samosir Vandiko T Gultom kepada Gubernur Sumatera Utara khususnya Dinas Kehutanan Provsu, mari kita bicarakan dengan beberapa perwakilan masyarakat di ruang Kantor Bupati.
Selanjutnya, perwakilan Pemkab Samosir meminta kepada koordinator aksi agar menunjuk perwakilan untuk melakukan audiensi di ruang aula Kantor Bupati Samosir. (POL/SBS)