Tarutung, POL | Pemkab Taput bersama Forkopimda mulai memberikan izin untuk melaksanakan pesta pernikahan sejak Kamis (02/07/2020) dengan syarat selambatnya 30 hari harus dilakukan pemberitahuan kepada Gugus Tugas. Sedangkan acara yang meninggal lanjut usia (saur matua) paling lama 3 hari dan sari matua paling lama 2 hari dan hari terakhirnya di izinkan sampai pukul 15.00 WIB.
Penetapan protokol acara adat/pesta di era menuju tatanan hidup baru (new normal) ditetapkan dalam rapat Pemkab Taput, Forkopimda, pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN), BAKG, MUI Taput yang dipimpin Bupati Taput diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH.
Dalam rapat mensosialisasikan Pernyataan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Protokol Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta di Taput bertempat di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara turut dihadiri Kajari Tarutung, Wakapolres Taput dan Pimpinan OPD.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Zoom Meeting Room yang diikuti seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Tapanuli Utara.
“Forkopimda telah menetapkan suatu Penerapan Protokol Acara Adat/Pesta di era menuju tatanan hidup Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Taput.
Kita telah memasuki tatanan kehidupan baru, untuk itu kita tidak boleh berhenti dan cemas namun harus terus berjuang untuk mengatasi Covid-19 ini dengan mengikuti protokol kesehatan,ujar Sarlandy.
Hanya 20 Persen
Mulai saat ini pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan namun harus tetap mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan. Acara pesta pranikah dan pernikahan harus membuat pemberitahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan pesta dengan melampirkan daftar tamu dan undangan dari luar Kabupaten Taput yang akan menghadiri pesta, pihak gereja wajib menyediakan APD seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel dan hand sanitizer.
Jumlah yang boleh memasuki lokasi hanya 20 persen dari kapasitas lokasi serta mengatur jarak minimal 1 meter dan semua wajib pakai masker. Apabila tamu yang datang dari luar Taput wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test yang masih berlaku, apabila tidak ada maka aparat/petugas wajib mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asalnya, kata Sarlandy.
Diharapkan semua pihak untuk mematuhi aturan ini. Bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah tapi untuk kepentingan kita semua.”Ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita. Acara Pranikah dan Pemberkatan Pernikahan di Gereja harus selesai sebelum 10.30 dan tidak diperkenankan bersalaman. Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak di patuhi, maka tim keamanan Gugus Tugas penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut” , ujar Wakil Bupati Taput itu tegas.
Sarlandy juga menjelaskan tentang ketentuan tata cara penguburan mayat yang bukan pasien positif Covid-19 dibagi 2 yaitu “sarimatua”dan “saurmatua” .Pihak keluarga yang berduka wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya.
Pelaksanaan seluruh kegiatan adat harus dilaksanakan seringkas mungkin. Saya harapkan para camat tetap melakukan sosialisasi Kesepakatan Bersama ini hingga ke desa. Lakukan juga kordinasi termasuk dengan Gugus Tugas Kabupaten agar pelaksanaan tugas ini berjalan dengan baik.
Kita akan terus melakukan evaluasi secara bertahap agar kita bisa mengetahui perkembangan sesuai dengan pemberian ijin pelaksanaan pesta, tambah Sarlandy.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Taput menjelaskan terkait Acara Akad Nikah bagi umat Muslim, seperti harus menyediakan APD protokol kesehatan Pandemi Covid-19, peserta prosesi akad nikah yang di lakukan di KUA atau di rumah maksimal 10 orang, tamu pernikahan yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan mesjid atau gedung pertemuan.
Bagi keluarga yang datang dari luar Kabupaten Taput wajib memberikan keterangan surat uji test rapid test. Proses pernikahan tidak lebih dari 1 jam, makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus, dan pemberian kado di tentukan di tempat tersendiri tanpa bersalaman atau kontak fisik.
Begitu juga jika ketentuan protokol kesehatan tidak di patuhi maka tim keamanan Gugus Tugas penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut.
Ketua LADN Taput menjelaskan tata cara pelaksanaan acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah pemilik gedung wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh atau thermogun dan petugasnya. Begitu juga menyediakan handsinitizer dan tempat kado pemberian yang sudah ditentukan, seperti juga mengadakan acara adat di dalam rumah. Di acara pesta agar diatur jarak minimal 1 meter dengan tanda batas jarak yang sudah ditentukan baik menggunakan kursi maupun dengan menggunakan tikar.
Penyemprotan desinfektan wajib dilakukan di dalam dan di luar ruangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pesta. Acara adat pesta pernikahan maksimum 30% dari kapasitas tempat, begitu juga dengan makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus dan pemberian kado berbentuk lainnya atau tumpah sudah ditentukan wadahnya nya dan tanpa bersalaman atau kontak fisik.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka tim keamanan Gugus Tugas penanganan Covid berhak membubarkan acara.
Wakapolres Taput Mukmin Rambe menyatakan Polres Taput siap membantu dalam hal pengamanan seluruh kegiatan acara pranikah dan pemberkatan pernikahan, acara akad nikah bagi umat Muslim,acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah dan acara adat lainnya maupun itu sarimatua dan saurmatua yang meninggal yang bukan karena Covid-19.
“Saya tegaskan juga agar Forkopimca di setiap Kecamatan melakukan kordinasi dan kerja sama yang baik agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan masa pandemi COVID-19”, ujar Wakapolres Taput itu. (POL/BIN).