Padangsidimpuan, POL | Perwal (Peraturan Walikota) Padangsidimpuan Nomor 51 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika disosialisasikan ke puluhan pengusaha warnet di aula MAN 2 Padangsidimpuan, Rabu (27/10/2021).
Kepala Diskominfo Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution S.Sos pada sosialisasi itu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini di tujukan untuk para pengusaha warnet,sekaligus pengenalan perwal tersebut kepada para pengusa warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para masyarakat yang menggunakan jasa warnet.
“Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situs-situs dewasa”, ujar Islah.
Islahuddin juga mengajak pengusaha warnet untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada perwal No 51 tahun 2019 tersebut.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini sebernarnya tidak rumit , Pemerintah tidak melarang tetapi pengusaha akan tetapi Pemko Padangsidimpuan mengatur agar kehadiran warnet ini memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.
“Banyak penyalahgunaan warnet, karenanya semua hal tersebut kita atur,” ungkap Walikota.
“Dengan diterbitkannya Perwal No 51 Tahun 2019, dapat menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari konten, situs maupun hal – hal yang negatif.“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,” harap Irsan..
Kata Irsan, Jika nantinya ada yang melanggar, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan,Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, menjelaskan sebagai penegak perda keputusan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setelah adanya perda dan sosialisasi ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel.
Sementara itu Kabid Sarana danp Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain – lain.
Hadir pada sosialisasi itu,Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina, Mewakili Kadis Perindag. (POL/NP.02)
