Padangsidimpuan, POL | Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Padangsidimpuan. Masroini Letnan Dalimunthe meminta pada semua Ketua Tim Penggerak PKK Desa agar segera menyusun program kerjanya,ujar Masroni usai melantik pengurus 42 TP.PKK desa di Gedung Adam Malik, Selasa (5/12/2023).
Masroini juga mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan izin untuk dilakukan pelantikan Ketua TP PKK desa di pelantikan kepala Desa.
“Terima kasih pak Pj. Walikota yang telah memberikan izin untuk dilakukan pelantikan Ketua TP PKK desa di acara pelantikan kepala Desa,” kata Masroini.
Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa yang baru dilantik, semoga bisa mengemban amanah dan bisa membawa Desanya menjadi sehat Kuat juga sejahtera.
“Selamat untuk Pak Kades dan Bu ketua TP PKK Desanya, semoga bisa mengemban amanah dan juga membawa Desanya semakin maju sehat kuat dan sejahtera,” ungkapnya.
Untuk Ketua PKK yang baru saja dilantik Masroini meminta agar segera menyusun program dan juga berkonsolidasi dengan semua pihak termasuk para kader kader yang ada di Desa.
“Bu Kades tolong segera disusun programnya juga berkonsolidasi dengan semua pihak termasuk para kader kader yang ada di Desa,” katanya.
Tidak lupa Masroini menekankan pentingnya keterlibatan ibu-ibu TP-PKK baik di desa maupun kelurahan dalam kegiatan sosial. Ia yakin bahwa dengan keterlibatan yang aktif dari TP-PKK, masyarakat desa dan kelurahan akan mengalami kemajuan yang luar biasa.
Usai prosesi pelantikan Susy Yanti Amran Dalimunthe Selaku Ketua TP – PKK Desa Partihaman Saroha mengatakan akan terus berusaha untuk memenuhi keberadaan PKK secara berjenjang baik tingkat kabupaten, kecamatan desa dan kelurahan, untuk menjadi mitra Kota Padangsidimpuan dalam mewujudkan gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ini.
Oleh karena itu, dalam prosesnya ke depannya, menurutnya, TP PKK Desa akan berupaya untuk berkoordinasi bfwerkonsultasi, dan bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk memperoleh bimbingan dan arahan selanjutnya. (POL/NP.02)