• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Heboh, BPKAD Humbahas Tampung Anggaran Fisik

Editor: Suganda
Kamis, 18 Juli 2019
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Kamis, 18 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Humbahas, POL | Pengusaha penyedia jasa konstruksi dihebohkan dengan adanya kegiatan proyek fisik pada kantor Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Humbang Hasundutan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diketahui bertugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan ini, justru tercatat dalam aplikasi SiRUP LKPP sebagai penyedia anggaran belanja kegiatan proyek insfratruktur.

“Kok bisa BPKAD menampung anggaran untuk kegiatan proyek fisik. Seperti yang tertera di SiRUP, ada pembangunan tembok penahan tanah dengan pagu anggaran Rp. 350 juta (tender), kemudian ada yang bernilai, Rp. 200 juta,198 juta dan seterusnya. Selain itu, ada juga pembangunan Box Culvert saluran semen, rehabilitasi dan pembangunan irigasi. Bukan nya ini biasanya di plot di Dinas terkait, seperti PUPR, Pertanian atau Perkim,” kata salah seorang belum lama ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maradu Napitupulu  yang ditemui awak media diruangannya beberapa pecan lalu, Kamis (4/7/2019) menyatakan bahwa itu bukan kali pertama, tahun –tahun sebelumnya sudah dilakukan.

“Ini bukan hal baru. Tahun- tahun sebelum nya juga sudah kita laksanakan. Itu nama nya Belanja Tidak Terduga (BTT) yang  mengakomodir usulan masyarakat terhadap adanya gangguan berupa bencana yang perlu penanganan ekstra cepat.  Dalam Pemendagri 13 dan PP nomor 58 tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa pos anggaran BTT ini di BPKAD,” ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ir. Tumbur Hutagaol saat dikonfirmasi Senin,(16/7/2019) mengakui  pihaknya merupakan pelaksana teknis anggaran kegiatan proyek fisik yang diposkan di BPKAD. Kegiatan  proyek fisik  tersebut merupakan usulan masyarakat yang disampaikan melalui camat  kepada Bupati, dan sifatnya tanggap bencana.

Tumbur menambahkan, tak jarang banyaknya usulan masyarakat kerap terbentur pada keterbatasan kemampuan BTT. “Sehingga usulan-usulan yang terkendala pemenuhan nya, harus dilaksanakan di tahun anggaran berikutnya,” sebut dia. (POL/SS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: anggaran fisik
Berita sebelumnya

Dinkes Asahan FKM-UINSU Kerjasama Perangi Malaria 

Berita selanjutnya

Hotmaida Butar-butar Mundur dari Jabatan Kadis Pariwisata Humbahas

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd